Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) akan turut melibatkan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana pada 1,3 juta rekening penerima bansos yang alami gagal transfer.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan, 1,3 juta rekening itu milik para keluarga penerima manfaat (KPM) yang seharusnya menerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau pun Program Keluarga Harapan (PKH).
Pelibatan PPATK itu bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas transaksi mencurigakan pada rekening-rekening yang gagal transfer tersebut.
"Kalau memang diperlukan, kita akan koordinasi dengan PPATK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Supaya kita bisa tahu lebih jauh apakah rekening-rekening ini memang valid untuk menerima bahan sosial atau mungkin ini ada hal-hal yang aneh yang perlu ditindaklanjuti," kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.
Gus Ipul memastikan bahwa pemilik 1,3 juta rekening itu masih masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga masih berhak dapat bansos.
Rekening yang sama juga sebelumnya masih digunakan untuk penyaluran bansos pada triwulan pertama pada awal tahun 2025.
"Gagal transfer ini baru pertama kali terjadi," ujar Gus Ipul.
Untuk sementara, Kemensos menemukan beberapa penyebab dari gagal transfer bansos tersebut.
Pertama, rekening tidak aktif atau tidak ditemukan. Gus Ipul menyampaikan kalau pihaknya bersama Badan Pusat Statistik (BPS), selaku menyedia data penerkma bansos, masih akan menelusuti hal tersebut.
Baca Juga: Kemensos Gagal Transfer 1,3 Juta Penerima Bansos PKH, Gus Ipul: Rekeningnya Bermasalah
"Tentu kami dengan BPS nanti akan berkoordinasi dengan Himbara tentang rekening tidak aktif dan rekening tidak ditemukan supaya kita bisa mengetahui lebih jauh," tuturnya.
Dugaan penyebab kedua, ada perbedaan nama dan nomor rekening.
Masyarakat yang sampai saat ini belum menerima bansos bisa jadi akibat gangguan rekening tersebut atau pun memang sudah dicoret dari daftar penerima bansos berdasarkan DTSEN.
Akibat kendala tersebut, Gus Ipul meminta masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bansos tapi belum menerimanya agar bisa melapor dengan melampirkan bukti.
Saluran laporan dapat lewat aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, dinas sosial, dan BPS daerah.
"Kita siapkan jalur formal dan partisipasi. Kita buka seluas mungkin bagi masyarakat yang ingin menyampaikan usul sanggah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung