Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Sabar Pungli.
Pembubaran terdebut dilakukan lewat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sebagaimana huruf a dalam hal menimbang, disebutkan bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 , dikutip Kamis (19/6/2025).
Sementara bunyi Pasal 2, menegaskan tentang mulai berlakunya Peraturan Presiden pada tanggal diundangkan.
Diketahui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, diundangkan di Jakarta pada 6 Mei 2025.
Satgas Tangkap Puluhan Pelaku Pungli di Karawang Selama Libur Lebaran
Petugas menangkap puluhan orang yang diduga melakukan aksi pungutan liar atau pungli selama musim libur lebaran di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ketua Satgas Saber Pungli Karawang, Kompol Prasetyo di Karawang, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa dari pengungkapan 25 orang yang melakukan praktik pungli itu, petugas Tim Saber Pungli menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak 516 ribu.
Baca Juga: Keputusan Prabowo Soal 4 Pulau Aceh Baru Permulaan, Tapi Pembuka Kotak Pandora Sengketa Wilayah
Disebutkan bahwa para pelaku pungli itu diamankan dari sejumlah pusat keramaian seperti kawasan pertokoan, pasar, terminal serta tempat-tempat wisata.
Para pelaku pungli yang diamankan itu merupakan hasil dari kegiatan penyisiran Tim Saber Pungli pada 16-26 April 2024.
Jadi mereka terjaring karena ada kegiatan penyisiran Tim Saber Pungli. Di luar waktu itu, kemungkinan aksi pungli di wilayah Karawang masih banyak di berbagai tempat.
Prasetyo menyebutkan, modus para pelaku pungli yang ditangkap itu umumnya terkait dengan penarikan uang parkir, yakni parkir liar yang tidak dilengkapi dengan karcis parkir.
Para pelaku pungli yang beraksi dengan modus memungut biaya parkir itu biasanya mematok biaya parkir antara Rp5-10 ribu per kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Mereka yang terjaring dalam penyisiran Tim Saber Pungli itu selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Tim Saber Pungli Karawang. Kemudian berjanji melalui surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi pungli.
Berita Terkait
- 
            
              Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
 - 
            
              Imbas Polemik 4 Pulau Milik Aceh, Komisi II DPR Siap Ubah Semua UU Terkait Provinsi hingga Kota
 - 
            
              Aceh dan Sumut Sepakat Kepemilikan 4 Pulau, Presiden Prabowo: Segera Umumkan!
 - 
            
              Masalah 4 Pulau Beres, Prabowo Terima Kasih ke Bobby dan Muzakir
 - 
            
              Tak Disalami, Golkar Bantah Hubungan Prabowo-Bahlil Renggang: Kedekatan Tak Cuma Fisik, Tapi...
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045