Suara.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 atau SPMB Kalimantan Selatan (SPMB Kalsel) resmi dibuka. Namun demikian, tidak sedikit orang tua murid atau wali murid mengalami kendara atau masalah ketika mendaftar SPMB melalui https://kalsel.spmb.id/
Jika anda salah satunya, saat ini perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan telah membuka posko pengaduan SPMB Kalimantan Selatan guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan SPMB. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kanal bagi calon peserta didik, orang tua, dan masyarakat umum yang menghadapi berbagai kendala atau menemukan dugaan pelanggaran selama proses pendaftaran. Dengan adanya posko ini, diharapkan setiap masalah dapat segera direspons dan diselesaikan demi terlaksananya penerimaan siswa yang bersih dan akuntabel.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam SPMB dan PPDBM dipersilakan untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan pengaduan Ombudsman Kalsel yang disediakan secara gratis. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap keluhan atau pertanyaan dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti dengan cepat. Melalui langkah ini, Ombudsman Kalsel menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penerimaan siswa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terhindar dari praktik maladministrasi.
Untuk melaporkan masalah atau kendala selama proses SPMB dan PPDBM di Kalimantan Selatan, calon peserta didik dan masyarakat dapat menggunakan beberapa kanal yang telah disiapkan. Pertama, dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel yang berlokasi di Jalan S. Parman Nomor 57, Banjarmasin. Kedua, melalui saluran telepon atau WhatsApp ke nomor 08111653737. Ketiga, pengaduan juga bisa disampaikan melalui surat elektronik ke alamat pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id. Seluruh aduan atau laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), sebuah sistem yang dirancang untuk penanganan kasus secara efisien dan efektif.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pembukaan posko pengaduan ini adalah bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas, sesuai dengan amanat Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa saran perbaikan, tindakan korektif, dan rekomendasi yang diberikan Ombudsman terkait PPDB tahun 2024 lalu telah dilaksanakan dengan baik. Lebih lanjut, posko ini juga berfungsi untuk memastikan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan serta peraturan lainnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atau Kementerian Agama (Kemenag) oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan di Kalimantan Selatan.
Hadi Rahman juga menegaskan landasan hukum bagi penyelenggaraan SPMB dan PPDBM. SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, sementara PPDBM didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025. Adanya landasan hukum yang jelas ini menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penerimaan siswa, sekaligus menjadi dasar bagi Ombudsman dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap potensi penyimpangan.
Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman Kalsel juga melakukan pemantauan langsung ke berbagai satuan pendidikan. Cakupan pemantauan ini sangat luas, meliputi jenjang SD, SMP, SMA/SMK, serta Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Berbagai aspek menjadi atensi pemantauan, di antaranya sosialisasi informasi penerimaan, seluruh proses seleksi pada setiap jalur pendaftaran (domisili, afirmasi, prestasi, mutasi), pengelolaan pengaduan dan layanan bantuan (help desk), dukungan teknologi yang digunakan, serta transparansi dalam aspek pembiayaan. Pemantauan komprehensif ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan SPMB dan PPDBM di lapangan.
Dari hasil pemantauan yang telah dilakukan, Ombudsman Kalsel mengidentifikasi adanya fenomena di mana beberapa sekolah masih dianggap sangat favorit oleh masyarakat, yang mengakibatkan jumlah peminatnya melonjak tinggi. Di sisi lain, ditemukan juga sekolah-sekolah yang justru mengalami kekurangan pendaftar atau calon peserta didik. Kondisi ini memiliki implikasi terhadap efisiensi proses verifikasi dan validasi data/dokumen, serta berdampak pada prospek pemenuhan kuota di masing-masing jalur pendaftaran yang mungkin menjadi tidak optimal.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Jadwal Pra-pendaftaran SPMB SD dan SMP Kota Bekasi 2025, Cek Verifikasi Dokumen Terbaru
Berita Terkait
-
Mengatasi Error SPMB Jawa Barat 2025, Kendala Teknis Bisa Segera Lapor
-
Link SPMB SMP, MTs, SMA, dan SMK Sumbar 2025: Jalur Afirmasi, Akademik, dan Tes Bakat
-
Link Resmi Cek Posisi Sementara Kelulusan SPMB Jabar 2025, Update Terbaru
-
Jadwal SPMB Lampung: Syarat Pendaftaran, Ketentuan, dan Dokumen Verifikasi
-
SPMB Jakarta 2025 Hari Pertama Bermasalah, Disdik Kasih Tips Ampuh Agar Pendaftaran Online Lancar
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer