Suara.com - Nama Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita disebut dalam dakwaan jaksa dalam persidangan kasus importasi gula kristal di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 19 Juni 2025.
Nama Enggartiasto disebut bersama dengan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah dengan terdakwa 9 petinggi perusahaan swasta.
Menanggapi itu, Tom Lembong menjelaskan bahwa importasi gula kristal mentah yang telah dilakukannya sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
"Importasi gula seperti yang kami lakukan itu udah berjalan bertahun tahun sebelum kami, berjalan di masa jabatan kami," kata Tom Lembong.
Ia menjelaskan bahwa importasi gula yang dipersoalkan dan membuatnya menjadi terdakwa ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari Menteri Perdagangan sebelumnya.
"Dan terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang. Jadi itu adalah kebijakan yang rutin, jadi semuanya sudah diatur sedemikian rupa, sudah sesuai ketentuan karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor," ujar Tom Lembong
Meski begitu, Tom masih belum mau mengomentari lebih lanjut soal keterlibatan Enggartiato Lukita yang disebut dalam dakwaan jaksa.
Sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa 9 petinggi pada perusahaan gula swasta terlibat kasus korupsi importasi gula kristal mentah bersama-sama dengan Tom Lembong. Mereka didakwa merugikan negara Rp578 miliar dan diyakini telah menikmati hasil uang korupsi.
Baca Juga: 9 Petinggi Perusahaan Rafinasi Gula Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 578 Miliar
Sejumlah terdakwa tersebut, yakni Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.
Kemudian, terdakwa lainnya ialah Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015.
Lalu ada Hendrogiarto A Tiwow, selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, dam Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Juni 2025.
Awalnya, jaksa menjelaskan para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tom Lembong dan Enggartiasto selaku Menteri Perdagangan RI.
PI tersebut diketahui tidak didasari rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
-
Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis