Suara.com - Satpam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sepyoni Nur Khalida mengungkapkan kode dalam transferan uang yang diberikan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Kode tersebut diungkapkannya dalam sidang Rudi Suparmono, eks Ketua PN Surabaya, pada kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianto.
Sepyoni menjelaskan, Lisa pernah mengirimkan uang melalui transfer dengan menggunakan istilah jumlah kamar yang artinya nominal uang dalam juta.
Dia mengaku telah menerima transferan uang dari Lisa Rachmat.
"Ada chat yang waktu ke HP saksi ya?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 20 Juni 2025.
"Siap, bu," sahut Sepyoni.
"Ini sepertinya transferan uang ya, benar?" tanya jaksa.
"Iya benar," jawab Sepyoni.
Kemudian, Sepyoni mengungkapkan bahwa Lisa mengirimkan uang sebanyak Rp25 juta untuk dibagikan dengan menggunakan istilah jumlah kamar. Lisa memerintahkan pembagian uang melalui WhatsApp.
Baca Juga: Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Divonis 11 Tahun Penjara
"Soal transfer Rp 25 juta, 'Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1'. Itu chat dari siapa?" kata jaksa.
"Dari Bu Lisa," timpal Sepyoni.
"Ditunjukan kepada?" tanya jaksa.
"Ke HP saya," balas Sepyoni.
Dia mengatakan bahwa Lisa memintanya membagikan uang kepada Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya Uji Astuti senilai Rp10 juta, staf Panmud PN Surabaya Yudhi senilai Rp 5 juta, dan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya Siswanto senilai Rp 10 juta.
"Bisa saudara jelaskan itu terkait sama tulisan Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, itu maksudnya apa?" ujar jaksa.
"Ya itu disuruh menyerahkan ke kamar pidana Rp 10 juta. Kalau menurut saya itu Rp 10 juta soalnya nominalnya pas kalau saya hitung," jawab Sepyoni.
"Pas di Rp 25 juta seperti tulisan di atasnya ya?" ucap jaksa.
"Iya," timpal Sepyoni.
Dia juga mengatakan uang itu sudah diserahkan kepada Uji dan Yudhi tetapi uang untuk Siswanto belum diserahkan karena Siswanto menolak.
"Terus uang tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing yang disebutkan di atas?" lanjut jaksa.
"Tinggal Pak Siswanto yang tidak mau menerima," jawab Sepyoni.
"Tapi sisanya sudah diberikan?" cecar jaksa.
"Iya," ujar Sepyoni.
Sebelumnya, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono diduga menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Hal itu disampaikan JPU Kejagung dalam sidang perdana Rudi untuk kasus dugaan suap dengan agenda pembacaan dakwaan.
Uang suap itu diduga diterima Rudi agar Pengadilan Negeri Surabaya penunjukkan majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jaksa menjelaskan bahwa Lisa menyerahkan uang tersebut kepada Rudi pada 5 Maret 2024 di ruang kerja Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar 43.000 dollar Singapura," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.
Menurut jaksa, Lisa meletakkan uang tersebut di atas meja kerja Rudi sambil menyampaikan terima kasih. Rudi lantas memasukkan amplop berisi uang itu ke dalam laci mejanya yang kemudian dipindahkan ke dalam koper saat pulang kerja.
“Selanjutnya, terdakwa masukkan ke dalam mobil,” tambah jaksa.
Penyerahan uang itu dilakukan Lisa setelah pada 4 Maret 2024 dia meminta Rudi untuk menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Kemudian, pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tanur sesuai dengan permintaan Lisa.
“Selanjutnya Terdakwa Rudi Suparmono bertemu dan sambil menepuk pundak Erintuah Damanik mengatakan kurang lebih; 'Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa,' lalu Terdakwa Rudi Suparmono berkata lagi kepada Erintuah Damanik 'jangan lupakan saya ya?' dan kalimat yang ke-2 tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Erintuah Damanik sebanyak tiga kali,” tutur jaksa.
Barulah setelah penetapan majelis hakim itu, Lisa memberikan uang sebesar SGD 43 ribu kepada Rudi.
Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka