Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan sejumlah catatan di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang harus diselesaikan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.
Direktur LBH Jakarta, M Fadhil Alfathan Nazwar mengatakan kalau pemerintahan Pramono Anung dan Rano Karno saat ini harus menjadikan HUT Jakarta dengan refleksi sebagai kota yang berkeadilan.
Sebab di tengah meriahnya perayaan ulang tahun Jakarta yang digelar oleh Pemprov DKI, Fadhil melihat Jakarta masih memiliki sederet persoalan krusial yang perlu dituntaskan secara responsif oleh Pemerintah.
“Permasalahan ini bersinggungan langsung dengan penikmatan standar kehidupan layak yang berhak didapatkan setiap warga negara dan wajib dipenuhi oleh pemerintahnya,” kata Fadhil dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Minggu (22/6/2025).
Persoalan pertama yang harus dituntaskan oleh pemerintah Jakarta untuk warganya yakni soal tempat tinggal atau hunian. Menurut dia, dalam pemenuhan backlog perumahan masih melalui cara konvensional dengan skema pengembangan properti yang menyebabkan konvensi hunian menjadi komoditas investasi.
“Contohnya hunian Transit Oriented Development di beberapa stasiun KRL yang tidak aksesibel bagi warga. Di saat yang sama, terdapat banyak bangunan mati yang tidak di re-utilisasi sebagai hunian kolektif,” papar dia.
Fadhil menilai, ada kelemahan regulasi UU Rumah Susun dan kebijakan reforma agraria. Bukannya melindungi serta mengatur hak penghuni dalam mendapatkan hunian layak, justru ini malah menjadi sebuah medan pertempuran.
Dirinya memaparkan, persoalan dalam pemberian pengelolaan yang tidak diberikan kepada penghuni hingga penahanan hak kepemilikan kolektif menjadi permasalahan yang terus berulang-ulang yang dihadapi oleh warga kampung kota, bahkan ketika sudah dibangun menjadi Satuan Rumah Susun (Sarusun).
Dicontohkan dia, hal ini terjadi pada warga Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara. Pemprov DKI Jakarta sempat melaksanakan seremonial penyerahan kunci Kampung Susun Bayam (KSB) kepada warga yang dahulu tergusur secara paksa karena proyek Jakarta International Stadium (JIS).
Baca Juga: Tepat HUT ke-498 Jakarta, Bank DKI Resmi Berubah Jadi Bank Jakarta
Namun, Pemprov DKI Jakarta malah menganggap kegiatan tersebut tidak dilakukan secara partisipatif. Sebab itu tidak melibatkan warga lainnya yang ditempatkan sementara di Rusunawa Nagrak dan Rorotan.
“Sehingga, warga harus kembali melakukan unjuk rasa di KSB untuk hanya sekedar bertemu dengan Gubernur menagih janjinya sebagai pejabat publik,” ucapnya.
Catatan lainnya yakni soal masih adanya ancaman penggusuran ruang hidup tanpa melalui proses peradilan. Hal ini juga masih menghantui warga Jakarta dengan masih diberlakukannya Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016.
Ia mengatakan, proses pencabutan aturan ini belum ditindaklanjuti kembali oleh rezim Pram-Doel di periode kepemimpinannya, perkembangan terakhir proses masih terkendala ‘ping-pong’ antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Catatan berikutnya yakni terkait dengan hak atas lingkungan hidup dan krisis iklim. Pasca adanya Putusan MA Nomor 2560 K/Pdt/2023 yang memenangkan warga dalam Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap polusi udara Jakarta, hingga hari ini belum ada upaya Pram-Doel dalam melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Fadhil menerangkan, Status Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) masih jauh di bawah ambang batas sehat bagi warga, upaya teknis yang telah dilakukan tidak dapat diukur secara ilmiah, hasil pengawasan polusi udara yang tidak terbuka kepada warga DKI Jakarta, dan penertiban kebijakan yang tidak didasarkan pada kebutuhan warga DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Tepat HUT ke-498 Jakarta, Bank DKI Resmi Berubah Jadi Bank Jakarta
-
'Jenderal Rock & Roll', Momen Kapolri Sigit Guncang Bundaran HI di CFD Jakarta
-
Peringati HUT ke-498 Jakarta, Pramono Anung Ungkap Sejumlah Tantangan Kota Mendatang
-
Peringati HUT ke-498, Ketua DPRD: Jakarta Menuju Kota Global, Tapi Banjir dan Macet Harus Tuntas
-
Upgrade Rumah Pintar dan Irit Listrik: Dari Pemanas Air Wi-Fi sampai AC Fast Cooling
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer