Suara.com - Diduga melakukan pelanggaran etik, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan; Fachrun Nurrisya Aini, Achmad Iyut Nugraha dan Dwi Army Okik Arissandi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta pada Selasa (24/6/2025). Pelaporan itu terkait kasus sengketa tanah yang ditangani oleh ketiga hakim itu.
Perihal pelaporan 0585/VI/2025/P, tertanggal 24 Juni 2025 juga telah diterima oleh KY. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Menurutnya, nanti KY akan mendalami laporan dugaan pelanggaran etik tiga hakim PN Rantau, Kalsel.
“Ya, tentunya laporan akan (kami) diproses sesuai tahapan dan prosedurnya, dari pengumpulan bukti, saksi, pemeriksaan, sampai pleno,” kata Mukti kepada wartawan, Selasa.
Adapun pihak yang melaporkan tiga hakim PN Rantau, Kalsel itu adalah wanita bernama Winda Asriany. Winda tak lain adalah ahli waris tergugat dalam kasus sengkata tanah yang diduga oleh PT KAP ke PN Rantau.
Pelaporan itu dilayangkan lantaran Winda merasa tidak mendapatkan keadilan. Pasalnya, Winda mengeklaim jika tanah tersebut merupakan milik suaminya yang selama sembilan tahun dikuasai oleh PT KAP selaku penggugat.
“Majelis hakim dengan sewenang-wenangnya mengubah-ubah jadwal persidangan tanpa konfirmasi atau tanpa pemberitahuan dan atau tanpa persetujuan dari para Tergugat yang berperkara dan ini sangat merugikan saya sebagai tergugat," beber Winda kepada wartawan.
Selain itu, Winda juga menyayangkan sikap hakim lantaran tidak mendapat kesempatan untuk menguji bukti-bukti milik penggugat di persidangan.
“Majelis Hakim tidak mengizinkan kami melihat atau memeriksa bukti penggugat yang asli baik maupun salinannya (fotocopy). Kami tidak diberi kesempatan,” ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera
Winda juga menyoroti sikap Ketua Majelis Hakim Achmad Iyut Nugraha yang disebut sudah berkongkalikong dengan penggugat. Sebab, dia menyebut jika Ahmad Iyut selaku pimpinan sidang sempat menyarankan agar tergugat mengajukan upaya hukum jika tak terima dengan hasil keputusan dalam sidang gugatan sengketa tanah itu. Padahal, kata dia sidang itu masih bergulir dan belum ada putusan dari hakim.
“Selama proses pembuktian di peradilan, Achmad Iyut Nugraha selaku ketua majelis hakim berulang kali mempersilakan pihak tergugat untuk mengajukan banding dan kasasi bila tak puas. Perihal tersebut dinilai seolah-olah menyiratkan telah ada keputusan sebelum putusan yang sah dibacakan,” ujar Winda.
Dia juga mengeluh karena tidak diberikan kesempatan untu-k memeriksa Berita Acara Sidang (BAS) walau telah diajukan oleh tim pengacaranya di persidangan.
“Berita Acara Sidang (BAS) untuk hasil dari Persidangan Setempat (PS) tidak dapat dan tidak pernah diperlihatkan kepada kami bahkan kuasa hukum kami sudah memohonkan untuk dapat diperlihatkan BAS dan disetujui oleh ketua majelis hakim. Namun, dalam pelaksanaannya tidak pernah diizinkan melihat BAS,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera
-
Ngotot Sebut Ijazah Jokowi Pakai Software Canggih, Rismon Sianipar Tantang Bareskrim: Ayolah Jujur
-
Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
-
Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah