Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memastikan program bantuan sosial (bansos) tersalurkan secara tepat sasaran.
Dalam proses pemutakhiran penerima bansos berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasiomal (DTSEN), masyarakat diberi ruang untuk mengajukan usulan maupun sanggahan.
Namun, pengajuan kedua hal itu wajib disertai dengan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
"Bagi yang mengusulkan atau pun menyanggah itu juga harus melengkapi bukti data-datanya," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.
Dia menyampaikan kalau bukti-bukti yang dilampirkan sangat menentukan keakuratan proses seleksi penerima bansos di lapangan.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi mencakup foto kondisi rumah, aset yang dimiliki seperti kendaraan bermotor atau mobil, hingga token listrik.
Secara lengkap mengenai syarat dokumen itu bisa dilihat melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
"Di dalam aplikasi Cek Bansos itu terlampir. Jadi misalnya dia menyertakan foto-foto kondisi rumahnya, foto aset-asetnya, motor atau mobil, bisa juga token listriknya. Jadi pokoknya harus disertai dengan bukti-bukti," imbuhnya.
Berdasarkan data Kemensos, sejak awal Mei hingga saat ini tercatat sebanyak 389.318 masyarakat mengajukan usulan, dan 5.453 lainnya mengajukan sanggahan.
Baca Juga: Menghadap Prabowo di Hambalang, Mensos Gus Ipul Lapor soal Bansos: Sudah 80 Persen
Gus Ipul menjelaskan, usulan biasanya berasal dari masyarakat yang merasa layak namun belum menerima bansos, sedangkan sanggahan diajukan oleh warga yang merasa ada penerima yang tidak pantas mendapat bantuan.
"Jadi mereka bicara soal mereka yang mendapatkan bansos. Kemudian orang ini menyampaikan kepada kita bahwa mereka sebenarnya tidak layak (dapat banso) karena, misalnya, mereka ini punya rumah atau yang bagus," tuturnya.
Baik data dari aplikasi maupun laporan masyarakat akan dipadukan dengan data usulan jalur reformal yang dikelola operator SIKS-NG Bansos dan SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan.
Selanjutnya, semua usulan dan sanggahan itu akan diverifikasi melalui pengecekan lapangan untuk memastikan kelayakan.
Untuk memperkuat keterlibatan publik, Kemensos juga membuka kanal tambahan mulai 1 Juli 2025, yakni pelaporan langsung ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Fitur pelaporan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses aplikasi digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi