Suara.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi sorotan masyarakat, tak terkecuali Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Dalam pernyataannya, Muzani mengaku sudah mengetahui perihal pengusutan kasus di MPR yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Muzani pun mengaku menghormati KPK yang sedang melakukan pengusutan tersebut.
"Karena itu, MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Muzani mengatakan, pihaknya menunggu hasil daripada proses hukum yang berjalan.
"Dan tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencapai Rp 17 miliar.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Usut Skandal Korupsi di MPR, KPK Periksa Fahmi Idris dan Cucu Riwayati
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK masih akan terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujar Budi.
KPK saat ini sudah menetapkan satu orang tersangka. Namun, Budi belum bisa mengungkapkan identitas tersangkanya.
"Namun saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan persangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," tutur Budi.
"Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.
Budi hanya menjelaskan satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah seorang penyelenggara negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Cegah Keracunan, BPOM Siapkan Modul Nasional untuk Juru Masak Program MBG
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat