Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta untuk turun tangan mengusut adanya penyelewengan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, Kalimantan Timur yang diduga melibatkan kongkalikong antara mafia tanah dengan oknum pejabat daerah. Aset berupa tanah itu disebut-sebut berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Desakan dugaan mafia tanah itu diusut disampaikan oleh massa pendemo Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) saat menggeruduk kantor Kejagung RI, Jakarta pada Rabu (25/6/2026) kemarin.
Diketahui, PMII Kaltim juga disebut telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan praktik mafia tanah yang diduga telah menguasai aset milik Pemkab Kutim. Namun, PMII merasa belum mendapatkan kejelasan perihal kasus itu. Lantaran belum puas, PMII kekinian mendorong agar Kejagung ikut turun tangan demi mengusut dugaan praktik mafia tanah itu terkait pengalihan aset milik Pemkab Kutim.
"Kami minta dengan hormat kepada Kejaksaan Agung agar segera menyelidiki kepada oknum-oknum yang terlibat khususnya di Kalimantan Timur," ujar Julkifli, perwakilan PMII Kaltim saat menggelar demonstrasi di depan Gedung Kejagung RI yang dikutip pada Kamis (26/6/2025).
PMII menganggap ada kejanggalan terkait pengalihan aset Pemkab Kutim di kawasan Jaksel itu. Diduga, ada pelanggaran hukum terkait praktik jual-beli aset tersebut dan diangggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terduga mafia tanah yang dianggap telah melakukan praktik culas terhadap aset milik Pemkab Kutim berinisial SS. Bahkan, SS disebut-sebut sedang terjerat masalah hukum yang berkaitan dengan sejumlah kasus sengketa tanah. Pasalnya, berdasar penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SS diduga telah diduga berkaitan dengan aset tanah.
“Kami sangat sangat berharap Kejaksaan Agung untuk memanggil oknum-oknum pejabat Kaltim untuk diselidiki kasus korupsi,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Ogah Cabut Ucapan soal Iran, Felix Siauw Kini Singgung LGBT: Aku Bahagia Mereka Dukung Palestina
-
Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!
-
Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera
-
Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat