Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan ihwal pertemuan pertamanya dengan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang kini berstatus buronan.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.
Menurut Hasto, pertemuan pertama tersebut terjadi di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat saat Harun Masiku menyampaikan niatnya untuk menjadi caleg dari PDIP.
“Yang bersangkutan datang bertemu saya, kemudian membawa biodata dan kemudian menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
“Karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka, maka yang bersangkutan saya minta untuk datang ke sekretariat untuk mengisi biodata. Itu pengenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku,” tambah dia.
“Apakah pada saat Harun Masiku itu menemui saudara terdakwa, mendaftar sebagai caleg PDIP, pada saat itu Harun Masiku sudah kader PDIP atau masih belum?” tanya Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet.
“Saat itu yang bersangkutan menunjukkan KTA-nya. Kartu anggota PDI Perjuangan seperti anggota PDI Perjuangan, jadi bukan sebagai kader PDI Perjuangan,” balas Hasto.
Lebih lanjut, jaksa lantas menanyakan perihal penempatan Harun Masiku di daerah pemilihan (dapil) tertentu dalam pencalegan. Menurut Hasto, saat itu Harun mengajukan dua dapil.
“Di situ, di dalam biodata, saudara Harun Masiku mengisi usulan yang pertama itu di Sulawesi Selatan, Tanah Toraja sesuai dengan tempat kelahiran dia kemudian yang kedua di Sumatera Selatan,” ujar Hasto.
Baca Juga: Hadiri HUT ke-100 Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng, Megawati Terharu Kenang Momen Ini
“Kemudian di dalam rapat DPP untuk penetapan daftar calon sementara di setiap daerah pemilihan, diputuskan yang bersangkutan ditugaskan di Sumatera Selatan karena di Tanah Toraja Sulawesi Selatan itu sudah terisi dengan kader kader senior,” tandas dia.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Blak-blakan di Sidang, Hasto PDIP: Saya Tak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku!
-
Diminta Hakim Jujur saat Sampaikan Keterangan di Sidang, Begini Jawaban Hasto Kristiyanto
-
Hari Ini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Hasto PDIP Bakal Beri Kejutan di Depan Hakim?
-
Ungkap Makna di Balik Kapolri Listyo Sigit Cium Tangan Megawati, Begini Kata PDIP
-
Hadiri HUT ke-100 Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng, Megawati Terharu Kenang Momen Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa