Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan ihwal pertemuan pertamanya dengan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang kini berstatus buronan.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.
Menurut Hasto, pertemuan pertama tersebut terjadi di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat saat Harun Masiku menyampaikan niatnya untuk menjadi caleg dari PDIP.
“Yang bersangkutan datang bertemu saya, kemudian membawa biodata dan kemudian menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
“Karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka, maka yang bersangkutan saya minta untuk datang ke sekretariat untuk mengisi biodata. Itu pengenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku,” tambah dia.
“Apakah pada saat Harun Masiku itu menemui saudara terdakwa, mendaftar sebagai caleg PDIP, pada saat itu Harun Masiku sudah kader PDIP atau masih belum?” tanya Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet.
“Saat itu yang bersangkutan menunjukkan KTA-nya. Kartu anggota PDI Perjuangan seperti anggota PDI Perjuangan, jadi bukan sebagai kader PDI Perjuangan,” balas Hasto.
Lebih lanjut, jaksa lantas menanyakan perihal penempatan Harun Masiku di daerah pemilihan (dapil) tertentu dalam pencalegan. Menurut Hasto, saat itu Harun mengajukan dua dapil.
“Di situ, di dalam biodata, saudara Harun Masiku mengisi usulan yang pertama itu di Sulawesi Selatan, Tanah Toraja sesuai dengan tempat kelahiran dia kemudian yang kedua di Sumatera Selatan,” ujar Hasto.
Baca Juga: Hadiri HUT ke-100 Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng, Megawati Terharu Kenang Momen Ini
“Kemudian di dalam rapat DPP untuk penetapan daftar calon sementara di setiap daerah pemilihan, diputuskan yang bersangkutan ditugaskan di Sumatera Selatan karena di Tanah Toraja Sulawesi Selatan itu sudah terisi dengan kader kader senior,” tandas dia.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Blak-blakan di Sidang, Hasto PDIP: Saya Tak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku!
-
Diminta Hakim Jujur saat Sampaikan Keterangan di Sidang, Begini Jawaban Hasto Kristiyanto
-
Hari Ini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Hasto PDIP Bakal Beri Kejutan di Depan Hakim?
-
Ungkap Makna di Balik Kapolri Listyo Sigit Cium Tangan Megawati, Begini Kata PDIP
-
Hadiri HUT ke-100 Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng, Megawati Terharu Kenang Momen Ini
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara