Suara.com - Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar terus menyoroti kejanggalan dalam kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, Rismon Sianipar bersama sejumlah tokoh lainnya seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyebut ada banyak keanehan pada ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiganya pun sempat datang langsung ke universitas tersebut untuk meminta keterangan dari pihak rektorat.
Baru-baru ini, Rismon Sianipar menyorot soal akta kelahiran milik Jokowi yang diperolehnya dari salah satu media online. Rismon Sianipar mempertanyakan mengapa Jokowi baru memiliki akta kelahiran pada tahun 1988, sedangkan sebagaimana yang diketahui bahwa Joko Widodo lahir pada 21 Juni 1961.
"Apakah lazim seorang Jokowi (lahir 1961) yang telah berusia 27 tahun baru memiliki akta lahir pada tahun 1988?" cuit Rismon Sianipar melalui akun X @SianiparRismon.
Menurut Rismon Sianipar, hal tersebut patut dicurigai karena jarak umur Jokowi lahir dengan dikeluarkan akta kelahiran cukup jauh.
Rismon Sianipar terlihat mengunggah gambar akta kelahiran milik Jokowi yang dikeluarkan di Surakarta, Jawa Tengah.
"...bahwa di Surakarta pada tanggal dua puluh satu bulan Juni tahun seribu sembilan ratus enam puluh satu telah lahir Joko Widodo," bunyi keterangan pada akta kelahiran tersebut.
Namun, secara jelas terlihat bahwa nomor pencatatan akta kelahiran Jokowi tertera tahun 1988.
Saat ditelusuri melalui situs Dukcapil, akta kelahiran adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kehaliran harus dibuat selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahiran anak. Jika lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka akta kelahiran termasuk terlambat dan harus membayar denda.
Baca Juga: Intip Gaya Jokowi Liburan Bareng Cucu: Dari Jaket Levi's hingga Kondisi Kulit yang Sempat Alergi
Namun, dalam praktiknya, ketentuan denda keterlambatan pelaporan kelahiran dan pembuatan akta kelahiran ini secara khusus tertuang dalam peraturan daerah masing-masing.
Walau begitu, ada banyak faktor mengapa pembuatan akta kelahiran baru dilakukan setelah dewasa, terlebih kasus ini tampaknya lebih umum dilakukan oleh orang tua zaman dulu. Beberapa alasan utamanya adalah keterlambatan laporan kelahiran, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya informasi, kendala administrasi di masa lalu, hingga kelalaian orang tua.
Ada kemungkinan bahwa beberapa daerah memiliki birokrasi yang rumit atau akses informasi yang terbatas sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pengurusan akta kelahiran.
Unggahan Rismon Sianipar itu pun sontak menuai beragam tanggapan dari publik. Menariknya, beberapa warganet berpendapat jika keterlambatan mendaftar akta kelahiran bisa saja terjadi, bahkan warganet lainnya menceritakan pengalamannya sendiri yang telat mengurus akta kelahiran.
"Bisa saja, Pak Rismon. Karena orang dulu, banyak yang belum punya akta lahir. Ketika akta lahir itu diperlukan, barulah mereka mengajukan permohonan ke Disdukcapil," tulis akun @mosll******
"Istri saya lahir tahun 1981 (wong ndeso di Kalimatan Tengah), tak punya surat keterangan lahir (terbitan bidan), apalagi akta kelahiran (terbitan Dukcapil berdasar surat keterangan lahir terbitan bidan). 'Wong ndeso' di Kalimantan bikin akta kelahirna untuk anak-anaknya baru mulai tahun 2000," komentar @budi_****
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
Terkini
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!
-
'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Ada 4.711 Kasus Keracunan MBG, Dasco Minta Aparat Ikut Investigasi