Suara.com - Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar terus menyoroti kejanggalan dalam kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, Rismon Sianipar bersama sejumlah tokoh lainnya seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menyebut ada banyak keanehan pada ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiganya pun sempat datang langsung ke universitas tersebut untuk meminta keterangan dari pihak rektorat.
Baru-baru ini, Rismon Sianipar menyorot soal akta kelahiran milik Jokowi yang diperolehnya dari salah satu media online. Rismon Sianipar mempertanyakan mengapa Jokowi baru memiliki akta kelahiran pada tahun 1988, sedangkan sebagaimana yang diketahui bahwa Joko Widodo lahir pada 21 Juni 1961.
"Apakah lazim seorang Jokowi (lahir 1961) yang telah berusia 27 tahun baru memiliki akta lahir pada tahun 1988?" cuit Rismon Sianipar melalui akun X @SianiparRismon.
Menurut Rismon Sianipar, hal tersebut patut dicurigai karena jarak umur Jokowi lahir dengan dikeluarkan akta kelahiran cukup jauh.
Rismon Sianipar terlihat mengunggah gambar akta kelahiran milik Jokowi yang dikeluarkan di Surakarta, Jawa Tengah.
"...bahwa di Surakarta pada tanggal dua puluh satu bulan Juni tahun seribu sembilan ratus enam puluh satu telah lahir Joko Widodo," bunyi keterangan pada akta kelahiran tersebut.
Namun, secara jelas terlihat bahwa nomor pencatatan akta kelahiran Jokowi tertera tahun 1988.
Saat ditelusuri melalui situs Dukcapil, akta kelahiran adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kehaliran harus dibuat selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahiran anak. Jika lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka akta kelahiran termasuk terlambat dan harus membayar denda.
Baca Juga: Intip Gaya Jokowi Liburan Bareng Cucu: Dari Jaket Levi's hingga Kondisi Kulit yang Sempat Alergi
Namun, dalam praktiknya, ketentuan denda keterlambatan pelaporan kelahiran dan pembuatan akta kelahiran ini secara khusus tertuang dalam peraturan daerah masing-masing.
Walau begitu, ada banyak faktor mengapa pembuatan akta kelahiran baru dilakukan setelah dewasa, terlebih kasus ini tampaknya lebih umum dilakukan oleh orang tua zaman dulu. Beberapa alasan utamanya adalah keterlambatan laporan kelahiran, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya informasi, kendala administrasi di masa lalu, hingga kelalaian orang tua.
Ada kemungkinan bahwa beberapa daerah memiliki birokrasi yang rumit atau akses informasi yang terbatas sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pengurusan akta kelahiran.
Unggahan Rismon Sianipar itu pun sontak menuai beragam tanggapan dari publik. Menariknya, beberapa warganet berpendapat jika keterlambatan mendaftar akta kelahiran bisa saja terjadi, bahkan warganet lainnya menceritakan pengalamannya sendiri yang telat mengurus akta kelahiran.
"Bisa saja, Pak Rismon. Karena orang dulu, banyak yang belum punya akta lahir. Ketika akta lahir itu diperlukan, barulah mereka mengajukan permohonan ke Disdukcapil," tulis akun @mosll******
"Istri saya lahir tahun 1981 (wong ndeso di Kalimatan Tengah), tak punya surat keterangan lahir (terbitan bidan), apalagi akta kelahiran (terbitan Dukcapil berdasar surat keterangan lahir terbitan bidan). 'Wong ndeso' di Kalimantan bikin akta kelahirna untuk anak-anaknya baru mulai tahun 2000," komentar @budi_****
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Mutasi Besar-besaran Kejagung: Ini Daftar Lengkap 43 Kajari Baru, Cek Daerahmu!
-
Hari Kiamat Versi Ebo Noah Tak Terjadi, Publik Ghana Heran Sang "Nabi" Malah Pamer Mercedes-Benz
-
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Menteri Arifah Fauzi Beri Dua Catatan Penting untuk PT KAI
-
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serempak 8 Januari 2026, Simak Jadwal Persiapan dari BGN
-
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
-
PDIP Tegas Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD: Sikap Kami Tak Berubah Sejak 2014
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Wagub Aceh Soal Insiden Aparat Vs Warga di Tengah Bencana: Jaga Kekompakan, Jauhkan Sikap Arogansi
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got