Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku dirinya sempat diminta orang tak dikenal untuk mundur dari jabatannya dan diancam akan dipidanakan jika tidak menuruti permintaan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Hasto saat ditanyai kuasa hukummya sendiri dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail menanyakan kliennya soal adanya permintaan dari orang tak dikenal agar Hasto mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP. Sayang hingga akhir sidang, identitas orang tak dikenal itu tak diungkap.
"Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
"Dan kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?" tambah dia.
"Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu," jawab Hasto.
Lebih lanjut, Hasto bercerita permintaan dari seseorang tak dikenal itu juga didengar oleh politikus PDIP lainnya, yaitu Deddy Sitorus dan Ronny Tallapesy.
"Izin Yang Mulia terakhir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen," cerita Hasto lebih lanjut.
Menurut Hasto, terdapat ancaman di balik permintaan tersebut. Orang tak dikenal itu menyampaikan jika permintaannya tak dituruti, maka Hasto akan berakhir di penjara.
Baca Juga: Pertemuan Pertama Hasto dengan Buronan Harun Masiku Dibongkar di Sidang, Apa Saja yang Dibahas?
"Ancamannya kalo saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?" tanya Maqdir.
"Ditersangkakan dan masuk penjara," beber Hasto.
Hasto dan Harun Masiku
Jaksa mendakwa Hasto memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW. Selain itu Hasto juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut.
Adapun Harun Masiku hingga saat ini masih buronan.
Hasto dituding melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Tidak hanya itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diyakini memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Hasto juga disebut memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Berita Terkait
-
Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz
-
Pesan Harun Masiku untuk Mega dan Puan Dibongkar Jaksa, Hasto Salahkan 'Tekanan Politik' Pilpres
-
Hasto Bantah Gebrak Meja saat Berselisih dengan Riezky Aprilia
-
Bantah Talangi Uang Suap PAW Harun Masiku, Hasto PDIP: Saeful Bahri Berbohong ke Istri
-
Hasto PDIP Sebut Balasan WA Ok Sip ke Saeful Bahri Cuma Jawaban Formal Tanpa Substansi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing