Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan secara menyeluruh terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Dasco mengatakan, DPR RI masih akan mengkaji lebih lanjut isi putusan tersebut sebelum menentukan sikap.
"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini DPR belum dapat memastikan apakah putusan MK itu nantinya akan berpengaruh terhadap proses Revisi Undang-Undang Pemilu atau tidak.
"Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah kini harus dilakukan secara terpisah.
Pemisahan ini disertai jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Putusan MK merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), melalui Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
Baca Juga: Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda untuk ke depannya.
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan lokal sering kali dilakukan secara serentak dalam satu tahun yang sama.
Namun, menurut MK, pola ini dinilai menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Sementara, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menilai bahwa putusan MK tersebut sebagai sebuah paradoks.
Ia menyatakan bahwa dalam putusan sebelumnya, MK telah memberikan enam opsi model keserentakan pemilu.
"Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020 memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi—ini paradoks," kata Khozin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis