Suara.com - Palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggegerkan panggung politik nasional. Sebuah putusan baru secara drastis memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu hingga 2,5 tahun. Namun, alih-alih disambut baik, putusan ini justru memicu reaksi keras dari Senayan.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebut putusan terbaru MK ini bersifat paradoks dan menuding para hakim konstitusi telah "lompat pagar" alias melampaui kewenangannya.
Menurutnya, MK yang sebelumnya memberikan enam opsi model pemilu serentak, kini justru memaksakan satu model tunggal.
"UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU," kata Khozin sebagaimana dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Khozin secara tajam menyoroti inkonsistensi MK. Ia mengingatkan bahwa dalam putusan sebelumnya, MK secara sadar mengakui bahwa penentuan model pemilu bukanlah ranah mereka, melainkan domain penuh DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang.
“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” katanya dengan nada menyayangkan.
Lebih jauh, Khozin mengkritik kedalaman pertimbangan para hakim. Menurutnya, putusan ini akan menimbulkan dampak konstitusional yang luas, mulai dari kelembagaan negara hingga persoalan teknis di lapangan yang sangat rumit.
"Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” katanya.
Meski demikian, DPR memastikan tidak akan tinggal diam. Khozin menegaskan bahwa putusan kontroversial ini akan menjadi bahan utama dalam pembahasan perubahan UU Pemilu yang akan segera digulirkan. DPR, kata dia, siap melakukan rekayasa konstitusional untuk mendesain ulang sistem kepemiluan di Indonesia.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ketua Komisi II DPR Bilang Begini
“Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” kata dia.
Sebagai informasi, dalam putusan terbarunya, MK memang merombak total jadwal pemilu. Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis (26/6). Putusan ini menetapkan jeda waktu antara kedua pemilu tersebut paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Berita Terkait
-
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ketua Komisi II DPR Bilang Begini
-
Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar
-
MK Rombak Total Sistem Pemilu, Akhiri Era '5 Kotak Suara' yang Kacau Mulai 2029
-
UU TNI Digeruduk ke MK, Proses Legislasi di Ruang Gelap Picu Amarah Publik?
-
UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun