Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, khususnya terkait proses pengadaan tanah yang sejak awal dinilai cacat prosedur dan melanggar hak-hak masyarakat lokal.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyatakan bahwa proyek yang dikelola oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sejak 2019 itu telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi serius bagi warga sekitar.
Ia menyebut telah terjadi penggusuran lahan, hilangnya sumber mata pencaharian, serta konflik sosial yang dibiarkan berkembang tanpa penyelesaian yang adil.
"Jadi sangat layak untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh Presiden yang berkaitan dengan proses pembangunan, termasuk proses pengadaan tanah yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika," kata Dewi dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/6/2025).
Dugaan Pelanggaran Administratif
Dewi menyoroti persoalan serius dalam penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikantongi PT ITDC.
Menurutnya, banyak dari HPL tersebut mencakup wilayah pemukiman dan lahan usaha masyarakat yang sebenarnya masih dikuasai oleh warga, namun tiba-tiba berstatus sebagai aset ITDC tanpa melalui proses yang transparan dan sah.
"Kita melihat bahwa ada banyak sertifikat HPL itu yang memasukkan wilayah masyarakat, baik itu yang bersifat pemukiman ataupun yang bersifat lahan usaha masyarakat. Ini harus dievaluasi, bahkan kemudian direvisi dan dikoreksi penerbitan atau perolehan tanah ITDC yang menggunakan skema hak pengelolaan," tuturnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan sertifikat-sertifikat tersebut karena dinilai tidak memenuhi prinsip clean and clear, yakni bebas dari sengketa serta disepakati bersama oleh pihak yang memiliki hak atas tanah.
Baca Juga: Sidak DPR, Proyek KEK Lido Hary Tanoe dengan Trump Diduga Langgar Aturan AMDAL dan Rusak Danau
"Tidak ada kesaksian warga, apakah betul itu sudah clean dari sengketa tanah bersama warga? Apakah betul-betul sudah ada penyelesaian antar pihak yang punya hak? Apakah sudah ada kesepakatan?" ujar Dewi lagi.
"Apalagi tadi sudah banyak disampaikan bahwa prosesnya sangat tidak transparan, penuh manipulasi, bahkan warga itu diadu domba, dikotak-kotakkan, dan dibiarkan menjadi punya perbedaan pendapat," tambahnya.
Lebih lanjut, Dewi menegaskan bahwa penerbitan HPL oleh PT ITDC tidak sah karena dilakukan melalui proses yang maladministratif dan melanggar tahapan hukum yang seharusnya ditempuh.
"HPL yang sekarang dikantongi oleh PT ITDC adalah tidak sah dan dilakukan dengan proses yang maladministratif. Jadi ada tahapan-tahapan, ada prosedural yang justru dilanggar karena kenyataannya yang harus kita pastikan adalah apakah sertifikat HPL yang dimiliki ITDC sekarang itu betul-betul clean and clear dengan penguasaan masyarakat," tegasnya.
Proyek Lama Sarat Masalah
Dewi menjelaskan bahwa proyek KEK Mandalika merupakan proyek lama yang berakar dari program MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal