Suara.com - Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menanggapi pernyataan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) terkait kepatuhan terhadap izin pertambangan gas di Blok Kangean, tepatnya di Pulau Pagerungan Besar dan Pagerungan Kecil, Sumenep.
Sebelumnya, PT KEI mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak melanggar UU 27 Nomor 27 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) karena sudah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"PT KEI berlindung pada pasal 23 UU PWP3K. Mereka lupa bahwa pasal 23 UU tersebut menegaskan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi dan kegiatan lain seperti pendidikan, penelitian dan pariwisata," kata Iwan dalam diskusi yang digelar di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025).
Iwan menilai, meski dalam UU tersebut tidak ada larangan untuk aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta PT KEI sudah mengantongi izin KKPRL, namun faktanya kerusakan ekologis telah terjadi dan masyarakat setempat sudah dirugikan.
Keterangan mengenai kerusakan lingkungan, tersebut diterima Iwan dari sejumlah kelompok masyarakat.
Termasuk Mahasiswa, LSM dan NGO Pemerhati Politik Lingkungan melalui Focus Group Discussion (FGD) beberapa kali di Jakarta.
“Degradari ekosistem laut, rusaknya terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat penting biota laut, penyusutan daya tangkap nelayan, itu adalah fakta yang tidak bisa dihindari dengan izin KKPRL yang dibangga-banggakan PT KEI,” tegas Iwan.
Mengenai keberhasilan program pembedayaan masyarakat yang juga diklaim oleh PT KEI, menurut Iwan itu hanya alasan untuk menghindar dari tanggung jawab sosial perusahaan.
"Program community development PT KEI di Pagerungan tidak ada yang sustanaible. Kebanyakan hanya untuk menggurkan kewajiban semata seperti sunatan massal, bantuan habis pakai dan sejenisnya," ujar Iwan.
Baca Juga: KEI Sebut Eksplorasi Migas di Blok Kangean Atas Mandat Negara
Iwan kemudian juga mempertanyakan soal data mengenai kesejahteraan masyarakat Pulau Pagerungan selama 30 tahun terakhir.
Sejak PT KEI melakukan aktivitasnya di pulau yang luasnya tidak lebih dari 4 kilometer persegi tersebut.
Masih menurut Iwan, kehadiran PT KEI di pulau tersebut tidak berdampak terhadap ekonomi masyarakat.
"Suruh mereka jujur, UMKM jenis apa yang sudah mereka berdayakan dan berdampak positif terhadap ekonomi masyarakat? Jangan berlindung di balik penghargaan yang mereka terima, sementara faktanya di lapangan tidak demikian," tegas Iwan.
Selain itu, Iwan juga menyoroti kondisi di Pulau Pagerungan Kecil yang hingga kini belum menikmati terangnya listrik.
Padahal, Pulau Pagerungan Kecil termasuk yang mengalami dampak paling parah akibat aktivitas PT KEI di sana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta