Suara.com - Perluasan eksplorasi gas bumi yang dilakukan oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di Pulau Pagerungan Kecil, bagian kecil Blok Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dinilai bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat pesisir di wilayah itu. Maka dari itu, Anatomi Pertambangan Indonesia (API) mengecam adanya eksploitasi sumber daya alam itu dan mendesak agar pemerintah segera mencabut izin operasional PT KEI.
Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi mengungkap tindakan eksplotasi PT KEI hanya mendatangkan mudarat bagi lingkungan dan merugikan masyarakat di kawasan Blok Kangean yang menggantungkan hidup sebagai nelayan.
“Kami bicara tentang pulau kecil yang dihuni oleh warga yang sangat bergantung pada sumber daya alam laut dan daratan kecilnya. Masuknya kegiatan industri ekstraktif seperti pengeboran migas akan merusak keseimbangan tersebut, baik secara ekologis maupun sosial,” beber Riyanda dikutip pada Rabu (25/6/2025).
Diketahui, Blok Kangean merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang tersebar di timur laut Madura dan dihuni oleh komunitas maritim multietnis: Madura, Bajo, Mandar, hingga Bugis.
Berdasar catatan API, operasi KEI sebelumnya di Pagerungan Besar telah mengakibatkan berbagai dampak: rusaknya ekosistem laut, menyusutnya zona tangkap nelayan, dan semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat. Kini, ancaman itu membayangi Pagerungan Kecil, sebuah pulau seluas 2,7 km² yang secara fisik dan ekologis jauh lebih rentan.
“Ironisnya, warga Pagerungan Kecil belum menikmati penerangan listrik secara penuh, padahal mereka tinggal di atas ladang gas. Ketika manfaat tak dirasakan, sementara beban lingkungan ditanggung penuh oleh masyarakat, di mana letak keadilannya?” ungkap Riyanda.
API menilai pemerintah telah abai dalam menegakkan prinsip perlindungan terhadap pulau-pulau kecil.
Aktivitas industri migas di wilayah seperti ini tidak hanya mengancam ruang hidup masyarakat, tapi juga mempercepat kerusakan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan di pulau-pulau terluar Indonesia.
“Pulau-pulau kecil bukan ruang sisa pembangunan. Mereka adalah garis depan pertahanan ekologi dan budaya kita. Pemerintah harus tegas. Makanya tuntutan kami bukan sekadar mengevaluasi, tapi mencabut izin KEI demi menyelamatkan masa depan pulau-pulau ini,” ujar Riyanda.
Baca Juga: Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera
Terkait aksi penolakan itu, API siap melakukan sejumlah tindakan agar pemerintah bisa segera mencabut izin PT Kangean terkait perluasan ekplorasi migas di Pulau Pagerungan Kecil.
“Dalam waktu dekat kami akan audiensi dengan Menteri ESDM, Menteri LH, Menteri Hukum. Kami juga akan segera memasukkan laporan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri agar aktifitas perusahaan ini menjadi atensi secara hukum,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Pulau Pagerungan Besar dan Pagerungan Kecil merupakan dua pulau yang berdampingan. Keduanya masuk dalam gugusan pulau-pulau kecil di Kecamatan Sapeken.
Dalam peta sumberdaya migas, kedua pulau tersebut termasuk dalam Blok Kangean karena jaraknya ke Pulau Kangean yang tidak terlalu jauh.
Sedangkan, PT Kangean Energy Indonesia (KEI) diketahui merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada dan bagian dari Group Bakrie yang kini diduga sedang melakukan eksplorasi dan siap untuk produksi gas di Pulau Pagerungan Kecil.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera
-
Ngotot Sebut Ijazah Jokowi Pakai Software Canggih, Rismon Sianipar Tantang Bareskrim: Ayolah Jujur
-
Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
-
Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul