Suara.com - Perluasan eksplorasi gas bumi yang dilakukan oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di Pulau Pagerungan Kecil, bagian kecil Blok Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dinilai bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat pesisir di wilayah itu. Maka dari itu, Anatomi Pertambangan Indonesia (API) mengecam adanya eksploitasi sumber daya alam itu dan mendesak agar pemerintah segera mencabut izin operasional PT KEI.
Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi mengungkap tindakan eksplotasi PT KEI hanya mendatangkan mudarat bagi lingkungan dan merugikan masyarakat di kawasan Blok Kangean yang menggantungkan hidup sebagai nelayan.
“Kami bicara tentang pulau kecil yang dihuni oleh warga yang sangat bergantung pada sumber daya alam laut dan daratan kecilnya. Masuknya kegiatan industri ekstraktif seperti pengeboran migas akan merusak keseimbangan tersebut, baik secara ekologis maupun sosial,” beber Riyanda dikutip pada Rabu (25/6/2025).
Diketahui, Blok Kangean merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang tersebar di timur laut Madura dan dihuni oleh komunitas maritim multietnis: Madura, Bajo, Mandar, hingga Bugis.
Berdasar catatan API, operasi KEI sebelumnya di Pagerungan Besar telah mengakibatkan berbagai dampak: rusaknya ekosistem laut, menyusutnya zona tangkap nelayan, dan semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat. Kini, ancaman itu membayangi Pagerungan Kecil, sebuah pulau seluas 2,7 km² yang secara fisik dan ekologis jauh lebih rentan.
“Ironisnya, warga Pagerungan Kecil belum menikmati penerangan listrik secara penuh, padahal mereka tinggal di atas ladang gas. Ketika manfaat tak dirasakan, sementara beban lingkungan ditanggung penuh oleh masyarakat, di mana letak keadilannya?” ungkap Riyanda.
API menilai pemerintah telah abai dalam menegakkan prinsip perlindungan terhadap pulau-pulau kecil.
Aktivitas industri migas di wilayah seperti ini tidak hanya mengancam ruang hidup masyarakat, tapi juga mempercepat kerusakan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan di pulau-pulau terluar Indonesia.
“Pulau-pulau kecil bukan ruang sisa pembangunan. Mereka adalah garis depan pertahanan ekologi dan budaya kita. Pemerintah harus tegas. Makanya tuntutan kami bukan sekadar mengevaluasi, tapi mencabut izin KEI demi menyelamatkan masa depan pulau-pulau ini,” ujar Riyanda.
Baca Juga: Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera
Terkait aksi penolakan itu, API siap melakukan sejumlah tindakan agar pemerintah bisa segera mencabut izin PT Kangean terkait perluasan ekplorasi migas di Pulau Pagerungan Kecil.
“Dalam waktu dekat kami akan audiensi dengan Menteri ESDM, Menteri LH, Menteri Hukum. Kami juga akan segera memasukkan laporan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri agar aktifitas perusahaan ini menjadi atensi secara hukum,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Pulau Pagerungan Besar dan Pagerungan Kecil merupakan dua pulau yang berdampingan. Keduanya masuk dalam gugusan pulau-pulau kecil di Kecamatan Sapeken.
Dalam peta sumberdaya migas, kedua pulau tersebut termasuk dalam Blok Kangean karena jaraknya ke Pulau Kangean yang tidak terlalu jauh.
Sedangkan, PT Kangean Energy Indonesia (KEI) diketahui merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada dan bagian dari Group Bakrie yang kini diduga sedang melakukan eksplorasi dan siap untuk produksi gas di Pulau Pagerungan Kecil.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera
-
Ngotot Sebut Ijazah Jokowi Pakai Software Canggih, Rismon Sianipar Tantang Bareskrim: Ayolah Jujur
-
Koar-koar Ijazah Palsu, Roy Suryo Ternyata Pendukung Jokowi: Memang Top, Beliau Pintar!
-
Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana