Suara.com - Persoalan terkait lapangan atau tanah Blang Padang yang berada di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Aceh disoroti Komisi II DPR RI saat rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Hal itu disorot oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifnizamy Karsayuda yang menyebut kalau Gubernur Aceh Muzakir Manaf bahkan telah menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan tanah Blang Padang dipasang plang 'Hak Pakai TNI AD'. Padahal tanah itu merupakan tanah wakaf.
Muzakir Manaf disebut meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.
"Kemarin Gubernur Aceh mengirim surat ke Presiden Prabowo tanah Masjid Raya Baiturrahman itu tiba-tiba ada plang dari TNI AD," kata Rifqi dalam rapat.
Rifqi lantas menjelaskan soal sejarah Masjid Raya Baiturrahman. Sejak era penjajahan bahkan mulai kesultanan Aceh, tanah itu dihadiahkan untuk masjid tersebut.
"Era penjajahan bahkan jauh sebelumnya mulai kesultanan Aceh, ya memang dihadiahkan untuk masjid itu tanah itu. Tiba-tiba pasca tsunami muncul 'pendaftaran aset atas nama TNI'," ujarnya.
Janji Mengecek
Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku akan mengecek persoalan tersebut.
"Nanti saya cek soal itu," kata Nusron di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Baca Juga: Ada Hampir 16 Ribu Pulau di Indonesia Belum Bersertifikat, Menteri Nusron Bilang Ini
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengajukan permohonan resmi ke Presiden Prabowo Subianto agar status tanah Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
Langkah ini didasarkan pada bukti sejarah dan dokumen yang menyebut kawasan itu bagian dari wakaf Kesultanan Aceh.
Tarmizi Abdul Hamid kembali membuka lembaran buku ‘Tarikh Aceh dan Nusantara’ di sebuah warung kopi di Banda Aceh pada Selasa, 1 Juli 2025.
Setiap lembaran yang dibuka, dia menceritakan lapangan Blang Padang yang baru-baru ini dibicarakan kembali oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, memang merupakan milik Masjid Raya Baiturrahman.
"Dulu namanya bukan Blang Padang, disebutnya Blang Arafah sekitar tahun 1976, dan memang milik Masjid Raya Baiturrahman yang diwakafkan oleh sultan-sultan. Dalam catatan sejarah itu tercantum Blang Padang (milik Masjid Raya)," kata Pemerhati Sejarah Aceh itu saat ditemui Suara.com.
Dalam surat resmi Pemerintah Aceh dengan nomor 400.8/7180, meminta agar Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait untuk mengembalikan status tanah Blang Padang di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini