Suara.com - Pemuda-pemudi Aceh meminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk memfasilitasi pengembalian status hukum Lapangan Blangpadang kepada Masjid Raya Baiturrahman.
Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Nusantara (DPD Bepro) Aceh secara resmi meminta pertolongan Dasco untuk menjembatani mereka dengan pemerintah pusat guna menata ulang aset bersejarah di bumi Darussalam tersebut.
Ketua DPD Bepro Aceh, Muhammad Fakhri Tarmizi mengatakan, seruan ini bukan sekadar permintaan administratif, melainkan panggilan untuk memulihkan keadilan sejarah dan kehormatan spiritual rakyat serambi Mekkah.
Fakhri Tarmizi menegaskan, Blangpadang memiliki nilai yang jauh melampaui fungsinya sebagai ruang publik biasa.
Baginya, lapangan ikonik ini adalah saksi bisu perjalanan panjang peradaban dan perjuangan Aceh yang tak terpisahkan dari jantung spiritualnya, Masjid Raya Baiturrahman.
“Blangpadang itu adalah napas sejarah Aceh. Ia adalah tanah wakaf yang sejak awal diabdikan untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman," kata Fakhri, Senin (30/6/2025).
Dia melanjutkan, Masjid Raya Baiturrahman sendiri merupakan jantung spiritual rakyat Aceh.
Upaya memulihkannya bukan sekedar kebutuhan nostalgia semata, ini tentang keadilan sejarah dan kehormatan spiritual, tegas Fakhri lagi.
Seruan ini secara spesifik ditujukan kepada Sufmi Dasco Ahmad, yang dipandang memiliki posisi strategis sebagai pimpinan DPR RI.
Baca Juga: Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
Tak hanya itu, Fakhir juga menilai rekam jejak Dasco juga mumpuni karena kerap berhasil menjembatani aspirasi daerah dengan pemerintah pusat.
DPD Bepro Aceh berharap pengaruh Dasco dapat mempercepat proses pemulihan status tanah wakaf ini.
"DPD Bepro Aceh berharap, dengan posisi strategis Sufmi Dasco Ahmad sebagai tokoh nasional dan track record beliau yang sering menjembatani aspirasi rakyat dengan pemangku kebijakan, proses pemulihan status tanah waqaf ini dapat disegerakan," kata Fakhri.
Harapan besar juga disandarkan pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan kedekatan historis dan emosional yang dimiliki Prabowo dengan rakyat Aceh, Bepro Aceh meyakini isu krusial ini akan mendapat perhatian serius dan tidak akan berlarut-larut.
“Presiden Prabowo tahu betul arti simbol dan sejarah. Kami yakin, dengan dukungan Pak Dasco, amanah masyarakat Aceh ini akan menemukan titik terang,” pungkas Fakhri.
Akar Sejarah dan Bukti Hukum yang Tak Terbantahkan
Klaim Bepro Aceh bukanlah tanpa dasar. Berbagai dokumen dan arsip, mulai dari era kolonial Belanda hingga dekade awal kemerdekaan Indonesia, memperkuat argumen bahwa kawasan Blangpadang merupakan bagian integral dari tanah wakaf yang diamanahkan untuk Masjid Raya.
Beberapa arsip agraria peninggalan Pemerintah Hindia-Belanda, khususnya yang dikeluarkan oleh Kantor Voor Landzaken (Kantor Urusan Tanah), secara eksplisit mengkategorikan wilayah Blangpadang sebagai moskeegrond atau tanah masjid.
Bukti ini, menurut para sejarawan, dapat ditemukan dalam Peta Banda Aceh (Koetaradja) bertanggal 1933 serta dokumen 'Register van Eigendommen en Grondbezit' yang kini tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Peneliti sejarah Aceh terkemuka seperti Profesor A Hasjmy dan Drs Adnan Madjid, juga pernah mereproduksi catatan yang menunjukkan bahwa Blangpadang berada di bawah pengawasan ulee balang (penguasa lokal adat) yang bertanggung jawab atas tanah-tanah wakaf di sekitar komplek masjid.
Status Wakaf yang Dianggap Melekat Secara Syar'i
Persoalan utama muncul setelah kemerdekaan Indonesia. Meski fungsinya sebagai ruang spiritual terbuka bagi masyarakat terus berjalan, status formal Blangpadang mengalami perubahan seiring modernisasi administrasi negara.
Pendirian sejumlah instalasi militer dan sipil di atas lahan tersebut terjadi, namun menurut Fakhri, proses ini tidak disertai prosedur hukum pembatalan wakaf atau istibdal yang sah menurut syariat Islam.
Fakhri menambahkan, perubahan status administratif ini terjadi tanpa ada pembatalan resmi atas status wakaf.
Dalam hukum Islam dan perundangan kita, wakaf itu bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan tanpa proses hukum agama yang sah.
"Maka, bila tidak ada istibdal atau penggantian secara syar’i dan formal, artinya status wakafnya tetap melekat. Perlu diingat, wakaf itu bukan milik negara, tapi titipan umat. Mengembalikan Blangpadang kepada Masjid Raya adalah mengembalikan martabat Aceh itu sendiri," tegasnya.
Aspek sosial dan budaya turut memperkuat urgensi pengembalian ini. Blangpadang telah lama menjadi panggung sakral bagi berbagai ritual keagamaan, dari zikir akbar hingga perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, menjadikannya ruang publik yang hidup dengan napas spiritualitas Islam.
Berita Terkait
-
Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?
-
Revisi KUHAP: DPR Siap Maraton Bahas, Target Selesai dalam Dua Masa Sidang
-
DPR akan Beri Masukan Presiden Menyikapi Langkah Indonesia dalam Konflik Iran-Israel
-
Proses Evakuasi Juliana Marins Jadi Sorotan, Dasco Minta Komisi di DPR Beri Masukan ke Pemerintah
-
Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI