Suara.com - Pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu skala nasional dengan lokal dinilai dapat menguatkan partai politik (parpol) secara kelembagaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal.
"Ini akan memperkuat pelembagaan partai politik sebagai salah satu pilar ya, salah satu unsur utama dalam menciptakan sistem presidensial yang menganut sistem check and balance di dalamnya" kata Haykal saat dihubungi Suara.com, Rabu Juli 2025.
Dalam putusan MK yang merupakan hasil gugatan Perludem, memberikan batas waktu pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
Jarak antara pemilu nasional dengan pemilu lokal paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Haykal memandang dengan adanya jarak waktu pemisahan pemilu itu, partai politik memiliki kesempatan untuk fokus mempersiapkan kadernya pada pemilihan DPR RI dan Presiden, serta selanjutnya mempersiapkan pemilihan kepala daerah dan DPRD.
"Partai politik tidak lagi kesulitan untuk mencari kadernya yang siapa akan berlaga di tingkat nasional, dan siapa yang berlaga di tingkat daerah di dalam satu waktu yang sama," ujar Haykal.
Pada jarak waktu yang tergolong panjang itu, diharapkan partai politik dapat memanfaatkannya guna menyeleksi kader terbaiknya yang akan diusung.
Para kader yang dipilih bukan lagi berdasarkan popularitas semata, melainkan berdasarkan kapasitas dan kemampuannya.
Baca Juga: Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?
"Nah dengan proses pelembagaan partai politik ini tentu akan sangat berpengaruh dengan penguatan sistem presidensil. Proses check and balance itu tidak hanya terjadi dalam proses transaksional semata, tetapi menjadi proses check and balance yang jauh lebih esensial ke depannya," ujar Haykal.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025 silam.
Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Surat Google Dicuekin Muhadjir Tapi Dibalas Nadiem, Kini Berujung Sidang Korupsi Chromebook
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jaksa Ungkap Cara Nadiem Hindari Konflik Kepentingan di Pengadaan Chromebook
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Puluhan Mahasiswa UNISA Keracunan Usai Kegiatan Pembelajaran di RS Jiwa Grhasia, Ini Pemicunya?
-
Polisi Tunggu Hasil Toksikologi, Penyebab Kematian Satu Keluarga di Warakas Masih Misteri
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026
-
Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?
-
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru