Suara.com - Pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu skala nasional dengan lokal dinilai dapat menguatkan partai politik (parpol) secara kelembagaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal.
"Ini akan memperkuat pelembagaan partai politik sebagai salah satu pilar ya, salah satu unsur utama dalam menciptakan sistem presidensial yang menganut sistem check and balance di dalamnya" kata Haykal saat dihubungi Suara.com, Rabu Juli 2025.
Dalam putusan MK yang merupakan hasil gugatan Perludem, memberikan batas waktu pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
Jarak antara pemilu nasional dengan pemilu lokal paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Haykal memandang dengan adanya jarak waktu pemisahan pemilu itu, partai politik memiliki kesempatan untuk fokus mempersiapkan kadernya pada pemilihan DPR RI dan Presiden, serta selanjutnya mempersiapkan pemilihan kepala daerah dan DPRD.
"Partai politik tidak lagi kesulitan untuk mencari kadernya yang siapa akan berlaga di tingkat nasional, dan siapa yang berlaga di tingkat daerah di dalam satu waktu yang sama," ujar Haykal.
Pada jarak waktu yang tergolong panjang itu, diharapkan partai politik dapat memanfaatkannya guna menyeleksi kader terbaiknya yang akan diusung.
Para kader yang dipilih bukan lagi berdasarkan popularitas semata, melainkan berdasarkan kapasitas dan kemampuannya.
Baca Juga: Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?
"Nah dengan proses pelembagaan partai politik ini tentu akan sangat berpengaruh dengan penguatan sistem presidensil. Proses check and balance itu tidak hanya terjadi dalam proses transaksional semata, tetapi menjadi proses check and balance yang jauh lebih esensial ke depannya," ujar Haykal.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025 silam.
Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok