Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan nasional dan lokal berpotensi mengakibatkan pemerintahan terbelah atau divided government.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Politik dari Citra Institute, Yusak Farchan.
Menurutnya, selama ini yang diharapkan dengan digelarnya pemilu serentak merupakan upaya pemerintah pusat untuk bisa seirama dengan pemerintah daerah.
"Kalau divided government, potensi itu ada. Yang diinginkan pemerintah pusat itu kan bagaimana supaya kepala-kepala daerah itu bisa satu irama dengan cepat," kata Yusak saat dihubungi Suara.com, Rabu 2 Juli 2025.
Potensi pemerintahan yang terbelah, menurutnya, bakal terjadi karena rentang waku pemisahan antara pemilihan nasional dan lokal yang cukup lama.
MK dalam putusannya, memberikan jarak waktu pemisahan antara pemilu nasional dan lokal paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Sebagai catatan, pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden, DPD, dan DPR RI. Sementara pemilu lokal, mencakup DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Pemerintahan yang terbelah itu, yakni antara presiden dengan kepala daerah. Ketika presiden yang sudah terpilih dan akan memulai bekerja, menjadi terhambat dengan dengan kekosongan kepala daerah yang belum defenitif.
"Nah kalau ada jeda waktu 2 tahun 6 bulan, ya tentu kan berpotensi macet kan. Macet dalam pengertian daerahnya enggak bisa lari kenceng. Karena masih menunggu hasil pilkada yang definitif. Kalau penjabat sementara kan kewenangannya terbatas," kata Yusak.
Baca Juga: Pemisahan Pemilu, Bakal Jadi Jalan Baru Menuju Demokrasi Substansial?
Terlebih menurutnya, untuk gambaran saat ini dengan jarak pemilu nasional dengan pilkada serentak yang hanya 6 bulan, banyak ditemui kepala daerah yang tidak sejalan dengan kepala negara.
"Kan masih banyak juga kepala-kepala daerah yang bisa kita anggap agak bandel, nggak mau tunduk pada pemerintah pusat kan. Karena mungkin beda warna politiknya, kan ada aja kan. Apalagi dikasih jeda?" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025 silam.
Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas