Suara.com - Gugatan pembubaran Kompolnas di Mahkamah Konstitusi dijawab komisioner lembaga tersebut dengan usulan penguatan, bukan penghapusan fungsi pengawasan terhadap Polri.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut bahwa kritik dan penilaian dari masyarakat patut dihargai. Namun usulan untuk membubarkan Kompolnas bukan langkah yang relevan.
"Kalau ini dianggap tidak efektif pengawasan Kompolnas, nggak efektifnya di mana? Apakah di level kebijakan? Artinya keppres nggak kuat, undang-undang nggak kuat atau apanya?" kata Anam dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan oleh dua warga negara bernama Syamsul Jahidin dan Ernawati.
Mereka menilai bahwa keberadaan Kompolnas justru memperburuk akuntabilitas kepolisian karena dianggap hanya menjadi 'juru bicara' Polri, tanpa daya paksa maupun fungsi kontrol yang nyata terhadap pelanggaran-pelanggaran aparat.
Menurut Anam, apabila dasar dari gugatan tersebut yang dipersoalkan adalah lemahnya posisi hukum dan politik Kompolnas, maka penguatan kelembagaan seharusnya menjadi prioritas.
"Kalau UU nggak kuat, ayo kita dukung bersama-sama, kebijakan soal kompolnas ini diperkuat, kewenangan diperkuat, independensinya diperkuat. Itu jauh lebih penting," katanya.
Dia menilai bahwa posisi pengawasan terhadap institusi bersenjata seperti kepolisian memang tidak bisa hanya mengandalkan satu aktor, tapi butuh dukungan hukum, dukungan politik, serta partisipasi masyarakat sipil secara luas.
Baca Juga: Dituding Gagal Awasi Polri, Komisioner Kompolnas: Cek Dulu Kerja Kami
Untuk memperbaiki kinerja, Anam mengungkapkan bahwa Kompolnas kini juga semakin aktif menggandeng pengawas internal di tubuh Polri seperti Propam dan Itwasum untuk mempercepat penindakan terhadap pelanggaran anggota.
"Kompolnas menggandeng pengawas internal, propam, irwasum, itu kita gandeng untuk bagaimana memastikan polisi semakin profesional dan bagaimana memastikan kalau ada pelanggaran yg dilakukan oleh anggota sanksinya tegas, proporsional dan cepat," ujarnya.
Masih menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir, upaya koordinasi lintas pengawas terbukti meningkatkan kecepatan dan responsivitas dalam menangani pelanggaran di lapangan.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang ditangani secara paralel antara eksternal dan internal menunjukkan hasil yang lebih sigap dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Itu terbukti, beberapa kasus ini cepat sekali sekarang eksternal cepat, kami cepat, pengawas internal, khususnya propam, juga cepat," katanya.
Sementara itu, saat sidang pendahuluan, hakim meminta pemohon melengkapi argumentasi dan bukti kerugian konstitusional akibat keberadaan Kompolnas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029