Suara.com - Gugatan pembubaran Kompolnas di Mahkamah Konstitusi dijawab komisioner lembaga tersebut dengan usulan penguatan, bukan penghapusan fungsi pengawasan terhadap Polri.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut bahwa kritik dan penilaian dari masyarakat patut dihargai. Namun usulan untuk membubarkan Kompolnas bukan langkah yang relevan.
"Kalau ini dianggap tidak efektif pengawasan Kompolnas, nggak efektifnya di mana? Apakah di level kebijakan? Artinya keppres nggak kuat, undang-undang nggak kuat atau apanya?" kata Anam dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan oleh dua warga negara bernama Syamsul Jahidin dan Ernawati.
Mereka menilai bahwa keberadaan Kompolnas justru memperburuk akuntabilitas kepolisian karena dianggap hanya menjadi 'juru bicara' Polri, tanpa daya paksa maupun fungsi kontrol yang nyata terhadap pelanggaran-pelanggaran aparat.
Menurut Anam, apabila dasar dari gugatan tersebut yang dipersoalkan adalah lemahnya posisi hukum dan politik Kompolnas, maka penguatan kelembagaan seharusnya menjadi prioritas.
"Kalau UU nggak kuat, ayo kita dukung bersama-sama, kebijakan soal kompolnas ini diperkuat, kewenangan diperkuat, independensinya diperkuat. Itu jauh lebih penting," katanya.
Dia menilai bahwa posisi pengawasan terhadap institusi bersenjata seperti kepolisian memang tidak bisa hanya mengandalkan satu aktor, tapi butuh dukungan hukum, dukungan politik, serta partisipasi masyarakat sipil secara luas.
Baca Juga: Dituding Gagal Awasi Polri, Komisioner Kompolnas: Cek Dulu Kerja Kami
Untuk memperbaiki kinerja, Anam mengungkapkan bahwa Kompolnas kini juga semakin aktif menggandeng pengawas internal di tubuh Polri seperti Propam dan Itwasum untuk mempercepat penindakan terhadap pelanggaran anggota.
"Kompolnas menggandeng pengawas internal, propam, irwasum, itu kita gandeng untuk bagaimana memastikan polisi semakin profesional dan bagaimana memastikan kalau ada pelanggaran yg dilakukan oleh anggota sanksinya tegas, proporsional dan cepat," ujarnya.
Masih menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir, upaya koordinasi lintas pengawas terbukti meningkatkan kecepatan dan responsivitas dalam menangani pelanggaran di lapangan.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang ditangani secara paralel antara eksternal dan internal menunjukkan hasil yang lebih sigap dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Itu terbukti, beberapa kasus ini cepat sekali sekarang eksternal cepat, kami cepat, pengawas internal, khususnya propam, juga cepat," katanya.
Sementara itu, saat sidang pendahuluan, hakim meminta pemohon melengkapi argumentasi dan bukti kerugian konstitusional akibat keberadaan Kompolnas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan
-
Terungkap, Peneror Bom SDN Srengseng Ternyata Pengangguran yang Pusing Dikejar DC Pinjol
-
Bukan Baterai Inilah Biang Kerok Kerusakan Mobil Listrik yang Paling Menguras Isi Dompet
-
4 Micellar Water dengan Dual Phase, Solusi Praktis Angkat Makeup Waterproof
-
Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?
-
Proses Syuting Selesai, The Lincoln Lawyer Siap Akhiri Kisah di Season 5
-
Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya
-
Kejagung Digeruduk, Massa Desak Program MBG Disetop