Suara.com - Gugatan pembubaran Kompolnas di Mahkamah Konstitusi dijawab komisioner lembaga tersebut dengan usulan penguatan, bukan penghapusan fungsi pengawasan terhadap Polri.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut bahwa kritik dan penilaian dari masyarakat patut dihargai. Namun usulan untuk membubarkan Kompolnas bukan langkah yang relevan.
"Kalau ini dianggap tidak efektif pengawasan Kompolnas, nggak efektifnya di mana? Apakah di level kebijakan? Artinya keppres nggak kuat, undang-undang nggak kuat atau apanya?" kata Anam dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan oleh dua warga negara bernama Syamsul Jahidin dan Ernawati.
Mereka menilai bahwa keberadaan Kompolnas justru memperburuk akuntabilitas kepolisian karena dianggap hanya menjadi 'juru bicara' Polri, tanpa daya paksa maupun fungsi kontrol yang nyata terhadap pelanggaran-pelanggaran aparat.
Menurut Anam, apabila dasar dari gugatan tersebut yang dipersoalkan adalah lemahnya posisi hukum dan politik Kompolnas, maka penguatan kelembagaan seharusnya menjadi prioritas.
"Kalau UU nggak kuat, ayo kita dukung bersama-sama, kebijakan soal kompolnas ini diperkuat, kewenangan diperkuat, independensinya diperkuat. Itu jauh lebih penting," katanya.
Dia menilai bahwa posisi pengawasan terhadap institusi bersenjata seperti kepolisian memang tidak bisa hanya mengandalkan satu aktor, tapi butuh dukungan hukum, dukungan politik, serta partisipasi masyarakat sipil secara luas.
Baca Juga: Dituding Gagal Awasi Polri, Komisioner Kompolnas: Cek Dulu Kerja Kami
Untuk memperbaiki kinerja, Anam mengungkapkan bahwa Kompolnas kini juga semakin aktif menggandeng pengawas internal di tubuh Polri seperti Propam dan Itwasum untuk mempercepat penindakan terhadap pelanggaran anggota.
"Kompolnas menggandeng pengawas internal, propam, irwasum, itu kita gandeng untuk bagaimana memastikan polisi semakin profesional dan bagaimana memastikan kalau ada pelanggaran yg dilakukan oleh anggota sanksinya tegas, proporsional dan cepat," ujarnya.
Masih menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir, upaya koordinasi lintas pengawas terbukti meningkatkan kecepatan dan responsivitas dalam menangani pelanggaran di lapangan.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang ditangani secara paralel antara eksternal dan internal menunjukkan hasil yang lebih sigap dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Itu terbukti, beberapa kasus ini cepat sekali sekarang eksternal cepat, kami cepat, pengawas internal, khususnya propam, juga cepat," katanya.
Sementara itu, saat sidang pendahuluan, hakim meminta pemohon melengkapi argumentasi dan bukti kerugian konstitusional akibat keberadaan Kompolnas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank