Suara.com - Gugatan pembubaran Kompolnas di Mahkamah Konstitusi dijawab komisioner lembaga tersebut dengan usulan penguatan, bukan penghapusan fungsi pengawasan terhadap Polri.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut bahwa kritik dan penilaian dari masyarakat patut dihargai. Namun usulan untuk membubarkan Kompolnas bukan langkah yang relevan.
"Kalau ini dianggap tidak efektif pengawasan Kompolnas, nggak efektifnya di mana? Apakah di level kebijakan? Artinya keppres nggak kuat, undang-undang nggak kuat atau apanya?" kata Anam dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan tersebut diajukan oleh dua warga negara bernama Syamsul Jahidin dan Ernawati.
Mereka menilai bahwa keberadaan Kompolnas justru memperburuk akuntabilitas kepolisian karena dianggap hanya menjadi 'juru bicara' Polri, tanpa daya paksa maupun fungsi kontrol yang nyata terhadap pelanggaran-pelanggaran aparat.
Menurut Anam, apabila dasar dari gugatan tersebut yang dipersoalkan adalah lemahnya posisi hukum dan politik Kompolnas, maka penguatan kelembagaan seharusnya menjadi prioritas.
"Kalau UU nggak kuat, ayo kita dukung bersama-sama, kebijakan soal kompolnas ini diperkuat, kewenangan diperkuat, independensinya diperkuat. Itu jauh lebih penting," katanya.
Dia menilai bahwa posisi pengawasan terhadap institusi bersenjata seperti kepolisian memang tidak bisa hanya mengandalkan satu aktor, tapi butuh dukungan hukum, dukungan politik, serta partisipasi masyarakat sipil secara luas.
Baca Juga: Dituding Gagal Awasi Polri, Komisioner Kompolnas: Cek Dulu Kerja Kami
Untuk memperbaiki kinerja, Anam mengungkapkan bahwa Kompolnas kini juga semakin aktif menggandeng pengawas internal di tubuh Polri seperti Propam dan Itwasum untuk mempercepat penindakan terhadap pelanggaran anggota.
"Kompolnas menggandeng pengawas internal, propam, irwasum, itu kita gandeng untuk bagaimana memastikan polisi semakin profesional dan bagaimana memastikan kalau ada pelanggaran yg dilakukan oleh anggota sanksinya tegas, proporsional dan cepat," ujarnya.
Masih menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir, upaya koordinasi lintas pengawas terbukti meningkatkan kecepatan dan responsivitas dalam menangani pelanggaran di lapangan.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang ditangani secara paralel antara eksternal dan internal menunjukkan hasil yang lebih sigap dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Itu terbukti, beberapa kasus ini cepat sekali sekarang eksternal cepat, kami cepat, pengawas internal, khususnya propam, juga cepat," katanya.
Sementara itu, saat sidang pendahuluan, hakim meminta pemohon melengkapi argumentasi dan bukti kerugian konstitusional akibat keberadaan Kompolnas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Anak Tak Harus Selalu Berhasil, Kesempatan Mencoba Justru Bantu Temukan Potensinya
-
Jelang Eksekusi Lahan, Dinding Pabrik Sawit Dicoret-coret Orang Tak Dikenal
-
Igor Tolic Tak Gentar Hadapi Persija di SUGBK: Persib Terbiasa Hadapi Laga Sulit di Asia
-
Nasabah BRI Ikuti Lucky Roll Hero 55th Anniversary dan Dapatkan Hadiah Mewah!
-
IASC Blokir Dana Terkait Scam Online Capai Rp724,1 Miliar
-
Pendaftaran Ditutup, Lebih dari 4.000 Pelaku Usaha Mendaftar Pertamina UMK Academy 2026
-
Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat PNM Ventura Syariah & KPKNL
-
Reapply Sunscreen Perlu Cuci Muka Dulu atau Tidak? Begini Penjelasan Dokter
-
Menikah di Usia 30-an Kian Diwajarkan, Tanda Perubahan Prioritas Anak Muda?
-
Api Bertemu Air, Begini Tingkat Kecocokan Zodiak Leo dan Scorpio dalam Pernikahan