Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menanggapi gugatan judicial review yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Kompolnas karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.
Menurut Anam, kritik tersebut sah sebagai bentuk masukan publik. Namun demikian, jalan keluarnya bukan berarti dengan membubarkan kompolnas.
"Saya kira itu masukan, penilaian dari masyarakat, kita apresiasi saja," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Anam menambahkan bahwa Kompolnas terbuka dengan setiap kritik dan masukan dari masyarakat. Akan tetapi, masyarakat juga diingatkan untuk lebih dulu mengecek hasil kerja kompolnas.
"Kalau kerja-kerjanya tidak memberikan pengawasan yang kuat, minimal bisa dicek. Di zaman saya itu kan 8 bulan, DWP, Jaksel macam-macam, Solo, Semarang," tuturnya.
Dia merasa kalau saat ini Kompolnas juga masih memiliki daya dorong dan dukungan dari masyarakat lainnya.
"Saya kira penilaian masyarakat yang langsung bersentuhan dengan kasus-kasus itu cukup efektif menurut mereka, malah tegas. Tapi sekali lagi, kita terima kasih," ujarnya.
Sebelumnya, gugatan judicial review ke MK itu diajukan oleh dua warga, Syamsul Jahidin dan Ernawati.
Mereka menyebut bahwa Kompolnas hanya menjadi “juru bicara” Polri dan tidak punya daya tekan terhadap pelanggaran aparat, terutama dalam kasus besar seperti pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR
Para pemohon menyatakan lembaga itu seharusnya dibubarkan karena justru memperburuk akuntabilitas kepolisian.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi belum mengambil putusan dan memberi waktu pemohon hingga pertengahan Juli untuk melengkapi bukti-bukti kerugian konstitusional mereka.
Berita Terkait
-
Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?
-
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?
-
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?
-
Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Bawaslu Yakin Pengawasan Lebih Berkualitas
-
MK Dianggap Rampas Kedaulatan Rakyat, Parpol Kompak Kajian Ulang Pemilu Terpisah
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Pameran Seni 'Resonansi': Saat Gema Batin Seniman Lintas Kota Bergetar di Depok
-
Polres Probolinggo Bentuk Timsus Usut Pencurian Tujuh Koper Wisatawan Thailand di Bromo
-
Waspada Libur Imlek: Hujan Lebat Mengancam 14 Provinsi, BMKG Beri Peringatan Khusus!
-
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ China dan Penari Thailand di Tempat Hiburan Malam
-
Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN