Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menanggapi gugatan judicial review yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Kompolnas karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri.
Menurut Anam, kritik tersebut sah sebagai bentuk masukan publik. Namun demikian, jalan keluarnya bukan berarti dengan membubarkan kompolnas.
"Saya kira itu masukan, penilaian dari masyarakat, kita apresiasi saja," kata Anam dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Anam menambahkan bahwa Kompolnas terbuka dengan setiap kritik dan masukan dari masyarakat. Akan tetapi, masyarakat juga diingatkan untuk lebih dulu mengecek hasil kerja kompolnas.
"Kalau kerja-kerjanya tidak memberikan pengawasan yang kuat, minimal bisa dicek. Di zaman saya itu kan 8 bulan, DWP, Jaksel macam-macam, Solo, Semarang," tuturnya.
Dia merasa kalau saat ini Kompolnas juga masih memiliki daya dorong dan dukungan dari masyarakat lainnya.
"Saya kira penilaian masyarakat yang langsung bersentuhan dengan kasus-kasus itu cukup efektif menurut mereka, malah tegas. Tapi sekali lagi, kita terima kasih," ujarnya.
Sebelumnya, gugatan judicial review ke MK itu diajukan oleh dua warga, Syamsul Jahidin dan Ernawati.
Mereka menyebut bahwa Kompolnas hanya menjadi “juru bicara” Polri dan tidak punya daya tekan terhadap pelanggaran aparat, terutama dalam kasus besar seperti pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR
Para pemohon menyatakan lembaga itu seharusnya dibubarkan karena justru memperburuk akuntabilitas kepolisian.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi belum mengambil putusan dan memberi waktu pemohon hingga pertengahan Juli untuk melengkapi bukti-bukti kerugian konstitusional mereka.
Berita Terkait
-
Putusan MK Ubah Peta Politik 2029: Benarkah Teori Ekor Jas Pemilu Tak Lagi Relevan?
-
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Bisakah Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang?
-
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?
-
Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah, Bawaslu Yakin Pengawasan Lebih Berkualitas
-
MK Dianggap Rampas Kedaulatan Rakyat, Parpol Kompak Kajian Ulang Pemilu Terpisah
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut