“Berdasarkan laporan masyarakat, ada indikasi operator main. Ini tentu sangat merugikan calon peserta didik lain yang berhak,” ujar Rifki kepada wartawan di Kota Serang.
Rifki menyebut, Komisi V DPRD Banten telah menerima sejumlah aduan masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta pihak sekolah yang diduga terlibat.
Komisi juga telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah, meskipun belum bersedia membeberkan daftar sekolah yang menjadi sorotan.
“Sudah ada beberapa sekolah yang kami datangi. Tapi belum bisa kami sebut sekarang, nanti akan kami ekspos hasilnya,” ujarnya.
Rifki juga mengkritisi sejumlah sekolah swasta yang menolak siswa dengan alasan kuota penuh, meskipun telah memiliki kerja sama (MoU) dengan Pemprov Banten dalam program Sekolah Gratis.
“Sekolah swasta yang sudah MoU dengan Pemprov harus terus terbuka. Tidak boleh ada istilah menolak karena kuota,” ujar dia.
Komisi V membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dan berjanji akan merespons setiap laporan yang masuk.
“Kami juga siap menerima aduan dari masyarakat secara langsung ke Komisi V. Setiap laporan akan kami respon dengan cepat,” kata Rifki.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Lukman, membantah tudingan adanya praktik jual-beli kursi dalam PPDB.
Baca Juga: Sekolah Jadi Lebih Seru! Deli Hadirkan Pop-Up Store Edukatif yang Bikin Siswa Semangat Belajar
Ia meminta masyarakat untuk menyampaikan bukti konkret jika memang ada indikasi penyimpangan.
“Kalau ada bukti kuat seperti kuitansi atau bukti transfer, laporkan langsung. Kami akan tindak tegas. Tapi sejauh ini, tidak ada praktik seperti itu,” kata Lukman.
Terkait penolakan siswa di sekolah swasta, Lukman menyebut hal itu terjadi karena masih adanya kepala sekolah yang tidak mengikuti arahan.
“Kami sudah kumpulkan ketua forum sekolah swasta dan KCD. Kami minta sampaikan ke seluruh sekolah, tidak boleh menolak siswa begitu saja. Kalau penuh, harus diarahkan ke sekolah terdekat,” jelasnya.
Lukman menambahkan, proses sinkronisasi data siswa akan berlangsung mulai 5 hingga 11 Juli 2025.
Bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah, pihaknya menjanjikan penyaluran lanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka