- Ahmad Sahroni, membahas draf RUU Perampasan Aset bersama para ahli di Jakarta.
- Sahroni menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang presisi agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum di kemudian hari.
- Diskusi bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjamin perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah bagi seluruh elemen masyarakat.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan para akademisi dan ahli hukum untuk memberikan masukan terkait draf regulasi tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sahroni menegaskan, bahwa meski RUU ini sangat dinantikan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, implementasinya jangan sampai membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).
“Terima kasih sudah memberikan masukan ini dan kita berharap RDPU ini sampai masa nanti undang-undang perampasan aset. Yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR RI.
"Kita nggak mau nih, kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengky-pengky. Hengky-pengky nih," katanya menambahkan.
Politisi Partai NasDem ini bahkan sempat berseloroh kepada anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, mengenai istilah "hengky-pengky" atau praktik kongkalikong yang ia khawatirkan muncul jika aturan tidak disusun secara presisi.
Sahroni menjelaskan, bahwa secara prinsip, seluruh elemen masyarakat menginginkan Indonesia bersih dari korupsi melalui instrumen hukum yang tegas.
Namun, ia mengingatkan bahwa aspek pencegahan dan asas praduga tak bersalah tidak boleh diabaikan begitu saja dalam proses perampasan aset.
“Nah, ini kita nggak mau gitu. Kan kalau bapak-bapak tadi beri masukan, kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi," kata dia.
Baca Juga: Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
"Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan, kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sahroni memahami aspirasi besar publik yang ingin melihat para koruptor ditindak tegas hingga ke akar hartanya.
Namun, ia menegaskan bahwa diskusi bersama para ahli hukum sangat krusial agar regulasi ini dapat dipahami dan diterima secara adil oleh semua pihak tanpa melanggar hak-hak hukum yang mendasar.
“Nah kita semua pasti masyarakat pengen undang-undang perampasan aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi. Nah, tapi ini adalah diskusi kepada bapak-bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini kita pengen juga dipahami oleh banyak pihak,” pungkas Sahroni.
Berita Terkait
-
Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah
-
Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'
-
Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Singapura di Istana, 26 MoU Akan Ditandatangani
-
4 Kali Dilaporkan Warga, Tujuh Bangunan di Tanah Abang Segera Ditertibkan
-
Linglung saat Diperiksa Polisi, Tersangka Pemukulan Pengendara Motor di Jagakarsa Jalani Tes Urine
-
Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa Jalani Tes Urine, Motif Masih Misterius
-
Peluru Tembus Dinding Tewaskan Ibu Hamil di Papua, DPR Minta Pemerintah Buka Siapa Pelakunya
-
Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa
-
Kemlu Klarifikasi Kehadiran 'Wakil' Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei