- Ahmad Sahroni, membahas draf RUU Perampasan Aset bersama para ahli di Jakarta.
- Sahroni menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang presisi agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum di kemudian hari.
- Diskusi bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjamin perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah bagi seluruh elemen masyarakat.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan para akademisi dan ahli hukum untuk memberikan masukan terkait draf regulasi tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sahroni menegaskan, bahwa meski RUU ini sangat dinantikan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, implementasinya jangan sampai membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).
“Terima kasih sudah memberikan masukan ini dan kita berharap RDPU ini sampai masa nanti undang-undang perampasan aset. Yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR RI.
"Kita nggak mau nih, kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengky-pengky. Hengky-pengky nih," katanya menambahkan.
Politisi Partai NasDem ini bahkan sempat berseloroh kepada anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, mengenai istilah "hengky-pengky" atau praktik kongkalikong yang ia khawatirkan muncul jika aturan tidak disusun secara presisi.
Sahroni menjelaskan, bahwa secara prinsip, seluruh elemen masyarakat menginginkan Indonesia bersih dari korupsi melalui instrumen hukum yang tegas.
Namun, ia mengingatkan bahwa aspek pencegahan dan asas praduga tak bersalah tidak boleh diabaikan begitu saja dalam proses perampasan aset.
“Nah, ini kita nggak mau gitu. Kan kalau bapak-bapak tadi beri masukan, kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi," kata dia.
Baca Juga: Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
"Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan, kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sahroni memahami aspirasi besar publik yang ingin melihat para koruptor ditindak tegas hingga ke akar hartanya.
Namun, ia menegaskan bahwa diskusi bersama para ahli hukum sangat krusial agar regulasi ini dapat dipahami dan diterima secara adil oleh semua pihak tanpa melanggar hak-hak hukum yang mendasar.
“Nah kita semua pasti masyarakat pengen undang-undang perampasan aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi. Nah, tapi ini adalah diskusi kepada bapak-bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini kita pengen juga dipahami oleh banyak pihak,” pungkas Sahroni.
Berita Terkait
-
Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa
-
Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Disiksa Pakai Taser dan Peluru Karet, 9 WNI Ceritakan Horor di Penjara Israel
-
Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?
-
Nyaru Jadi Manajer, 4 WNA China di Jakbar Ternyata Komplotan Scam Online Kelas Kakap
-
Sentilan Keras Dosen UI Soal Kampus yang Jadi Ruang Komersial dan Amnesia Sejarah
-
KNKT Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Driver Ojol Senang GoRide Hemat Dihapus: Pendapatan Naik, Orderan Tetap Gacor
-
Usai Ditemui Putin, Xi Jinping akan Melawat ke Korut: Barisan Anti Amrik Rapatkan Barisan
-
'Maaf Negara Mengkhianatimu', Pesan Haru Aksi Kamisan untuk Andrie Yunus