- Ahmad Sahroni, membahas draf RUU Perampasan Aset bersama para ahli di Jakarta.
- Sahroni menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang presisi agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum di kemudian hari.
- Diskusi bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjamin perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah bagi seluruh elemen masyarakat.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan para akademisi dan ahli hukum untuk memberikan masukan terkait draf regulasi tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sahroni menegaskan, bahwa meski RUU ini sangat dinantikan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, implementasinya jangan sampai membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).
“Terima kasih sudah memberikan masukan ini dan kita berharap RDPU ini sampai masa nanti undang-undang perampasan aset. Yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR RI.
"Kita nggak mau nih, kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengky-pengky. Hengky-pengky nih," katanya menambahkan.
Politisi Partai NasDem ini bahkan sempat berseloroh kepada anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, mengenai istilah "hengky-pengky" atau praktik kongkalikong yang ia khawatirkan muncul jika aturan tidak disusun secara presisi.
Sahroni menjelaskan, bahwa secara prinsip, seluruh elemen masyarakat menginginkan Indonesia bersih dari korupsi melalui instrumen hukum yang tegas.
Namun, ia mengingatkan bahwa aspek pencegahan dan asas praduga tak bersalah tidak boleh diabaikan begitu saja dalam proses perampasan aset.
“Nah, ini kita nggak mau gitu. Kan kalau bapak-bapak tadi beri masukan, kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi," kata dia.
Baca Juga: Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
"Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan, kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sahroni memahami aspirasi besar publik yang ingin melihat para koruptor ditindak tegas hingga ke akar hartanya.
Namun, ia menegaskan bahwa diskusi bersama para ahli hukum sangat krusial agar regulasi ini dapat dipahami dan diterima secara adil oleh semua pihak tanpa melanggar hak-hak hukum yang mendasar.
“Nah kita semua pasti masyarakat pengen undang-undang perampasan aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi. Nah, tapi ini adalah diskusi kepada bapak-bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini kita pengen juga dipahami oleh banyak pihak,” pungkas Sahroni.
Berita Terkait
-
Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
-
Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga
-
Ya Allah, Gaza Diserang Lagi saat Iran Masih Digempur Israel
-
Bagaimana Hilangnya Hutan Tropis Memperparah Gelombang Panas Global?
-
Manipulasi Laporan JAKI Pakai AI, Lurah Kalisari Dipanggil Inspektorat DKI Gegara Ulah Petugas PPSU
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas
-
Skandal Proyek Fiktif Telkom Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Innalillahi Donald Trump Dilarikan ke Rumah Sakit?