- Ahmad Sahroni, membahas draf RUU Perampasan Aset bersama para ahli di Jakarta.
- Sahroni menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang presisi agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum di kemudian hari.
- Diskusi bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjamin perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah bagi seluruh elemen masyarakat.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan para akademisi dan ahli hukum untuk memberikan masukan terkait draf regulasi tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sahroni menegaskan, bahwa meski RUU ini sangat dinantikan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, implementasinya jangan sampai membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).
“Terima kasih sudah memberikan masukan ini dan kita berharap RDPU ini sampai masa nanti undang-undang perampasan aset. Yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujar Sahroni di ruang rapat Komisi III DPR RI.
"Kita nggak mau nih, kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengky-pengky. Hengky-pengky nih," katanya menambahkan.
Politisi Partai NasDem ini bahkan sempat berseloroh kepada anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, mengenai istilah "hengky-pengky" atau praktik kongkalikong yang ia khawatirkan muncul jika aturan tidak disusun secara presisi.
Sahroni menjelaskan, bahwa secara prinsip, seluruh elemen masyarakat menginginkan Indonesia bersih dari korupsi melalui instrumen hukum yang tegas.
Namun, ia mengingatkan bahwa aspek pencegahan dan asas praduga tak bersalah tidak boleh diabaikan begitu saja dalam proses perampasan aset.
“Nah, ini kita nggak mau gitu. Kan kalau bapak-bapak tadi beri masukan, kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi," kata dia.
Baca Juga: Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
"Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan, kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Sahroni memahami aspirasi besar publik yang ingin melihat para koruptor ditindak tegas hingga ke akar hartanya.
Namun, ia menegaskan bahwa diskusi bersama para ahli hukum sangat krusial agar regulasi ini dapat dipahami dan diterima secara adil oleh semua pihak tanpa melanggar hak-hak hukum yang mendasar.
“Nah kita semua pasti masyarakat pengen undang-undang perampasan aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi. Nah, tapi ini adalah diskusi kepada bapak-bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini kita pengen juga dipahami oleh banyak pihak,” pungkas Sahroni.
Berita Terkait
-
Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif