Suara.com - Keinginan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang berencana ingin melakukan Revisi Undang-Undang (UU) HAM ditanggapi dingin Komisi XIII DPR.
Sebab hingga saat ini, rencana Revisi UU HAM belum disampaikan pemerintah kepada Komisi XIII DPR.
"Belum ada (pembicaraan)," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira kepada Suara.com, Jumat (4/7/2025).
Pigai sebelumnya mengemukakan bahwa revisi UU HAM perlu dilakukan, salah satunya untuk memperkuat posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Meski begitu, Andreas Hugo juga menyampaikan bahwa hingga kini, di internal DPR RI, terkhusus di Komisi XIII yang membidangi urusan HAM, belum terdapat rencana revisi UU HAM.
“Belum ada,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Revisi tersebut disebut akan memberikan penguatan terhadap Komnas HAM.
Pigai mengatakan, penguatan itu dilakukan sesuai dengan amanat Paris Principles untuk Lembaga HAM Nasional (National Human Rights Institutions/NHRI) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga: Menteri Natalius Pigai Dorong Revisi UU HAM, Komnas HAM Bakal Lebih Sakti?
“Ini adalah amanat dari PBB melalui Paris Principles. Karena itu, di dalam [revisi] undang-undang ini kami akan mendudukkan komisi nasional tersebut berdasarkan amanat Paris Principles, yaitu lembaga yang benar-benar independen,” ucap Pigai saat konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Kamis (3/7/2025).
Paris Principles, jelas Pigai, menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan pengawas independen terhadap kegiatan pembangunan pemerintah.
Melalui revisi UU HAM, penguatan terhadap tugas pengawasan yang dimiliki Komnas HAM akan ditingkatkan demi menghadirkan keadilan bagi rakyat.
“Apakah Komisi HAM akan diperkuat atau diperlemah? Revisi undang-undang ini adalah dalam rangka memberikan penguatan—prinsipnya, bukan dalam rangka memperlemah. Ini bahasa yang perlu diketahui: memberikan ‘infus’, memberikan penguatan,” tegasnya.
Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan secara rinci bentuk penguatan yang akan diberikan kepada Komnas HAM.
Menurutnya, hal itu akan dibahas lebih lanjut setelah draf revisi UU HAM disampaikan kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai