Suara.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menyatakan bahwa kebijakan lima hari sekolah untuk siswa SMA dan SMK mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2025.
Bobby menekankan pentingnya peran orang tua pada pelaksanaan program ini. Menurutnya, orang tua juga mesti berperan pada pengembangan karakter anak.
"Maka dari orang tua kita inginkan ada khusus sehari-dua hari peran orang tua terlibat, jangan juga setelah program ini kita buat justru masuk ke Bimbel semua," kata Bobby, kemarin.
Bobby berharap kepala daerah juga turut mengkaji apakah penerapan lima hari sekolah, bisa diterapkan juga mulai dari SD dan SMP di daerahnya.
Sebagai informasi, Pemprov Sumut hanya memiliki wewenang pada SMA, SMK dan SLB. Sementara Bupati dan Walikota memiliki wewenang pada SD hingga SMP.
"Kalau boleh ini dikaji juga, apabila diterapkan dari SD sampai SMP bagaimana penerapannya, kalau sekolah lima hari apa manfaatnya," ujar Bobby.
Selain program lima hari sekolah, Bobby juga menyampaikan program sekolah gratis di Sumut. Ia pun meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk menyegerakan program tersebut. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya itu, Bobby kini sedang menyiapkan program sekolah unggulan di Kepulauan Nias. Ia menargetkan lima sekolah unggulan terbangun di Sumut.
"Target kita maunya lima. Setahun satu, target kami mudah mudahan lima," ucap Bobby.
Penerapan sekolah lima hari telah mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang mendukung adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut Erni Ariyanti.
"Pada prinsipnya kami DPRD Sumut mendukung program baik yang dilakukan Bapak Gubernur Sumut," kata Erni.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Sumut telah melakukan berbagai langkah terkait persiapan penerapan lima hari sekolah ini.
Mulai dari menyusun kajian akademik, melaksanakan diskusi internal dan lintas bidang, sosialisasi hingga siswa dan orang tua, melaksanakan survei publik, dan pengembangan sistem pelaporan dan pemantauan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK