- Bobby Nasution diduga melakukan tindakan kekerasan berupa penamparan terhadap seorang sopir direktur BUMD pada Kamis, 16 April 2026.
- Pakar kebijakan publik menilai tindakan fisik tersebut tidak pantas karena melanggar prosedur disiplin pegawai yang berlaku resmi.
- Gubernur seharusnya menyelesaikan masalah melalui jalur komunikasi formal dan fokus menyusun kebijakan makro bagi kepentingan masyarakat luas.
Suara.com - Dugaan aksi kekerasan berupa penamparan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terhadap seorang sopir direktur BUMD sempat menjadi sorotan.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Agustinus Subarsono, menilai meskipun tindakan itu dimaksudkan untuk mendisiplinkan bawahan, cara yang digunakan dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala daerah.
"Apa yang dilakukan Bobby Nasution selaku gubernur Kepala Daerah meski tujuannnya baik untuk pendisiplinan karyawan. Namun menurut saya tidak proper (pantas) dilakukan," kata Subarsono kepada Suara.com, Kamis (16/4/2026).
Menurut Subarsono, secara struktural gubernur memiliki jalur komunikasi formal yang lebih tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam hal ini, Bobby dinilai seharusnya bisa berkoordinasi langsung dengan pimpinan unit terkait tanpa harus turun tangan secara fisik terhadap staf teknis.
"Selaku Gubernur dia bisa telpon Direktur BUMD untuk menyelesaikan kasus tersebut, di mana sang driver secara hirarkis berada dalam komando Direktur BUMD," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti prioritas kerja seorang kepala daerah. Menurut Subarsono, gubernur seharusnya mencurahkan energi dan waktu untuk memikirkan kebijakan besar yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Apa yang dilakukan Bobby adalah masalah sangat kecil dalam konteks sebagai kepala daerah. Gubernur sebagai Daerah seharuskan memikirkan kebijakan makro bukan ngurusi masalah-masalah kecil seperti itu," tuturnya.
Dari sisi regulasi, Agustinus menekankan bahwa sanksi fisik berupa penamparan tidak dikenal dalam aturan disiplin pegawai. Setiap pelanggaran yang dilakukan karyawan atau aparatur, kata dia, memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diatur resmi.
Baca Juga: Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
"Sanksi dalam wujud penamparan sangat tidak elok dilakukan oleh kepala daerah. Pendisiplin karyawan ada prosedur bakunya (SOP), mulai dari yang paling ringan teguran lisan, kemudian teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis," ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, Bobby Nasution terikat pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, tidak ada satu pun pasal yang melegalkan kekerasan fisik sebagai bentuk pembinaan kepada bawahan atau karyawan di lingkungan pemerintahan.
"Dalam PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak dicantumkan sanksi dalam wujud penamparan," tambahnya.
Ia mengimbau seluruh pejabat publik menjaga marwah jabatan dengan bertindak rasional dan mengendalikan emosi di ruang publik. Penegakan kedisiplinan, menurutnya, seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan mengedepankan pendekatan edukatif.
"Dalam era demokrasi sebaiknya para pejabat publik dapat menahan emosi dan bertindak rasional, dalam konteks hukum dan lebih mengedepankan edukatif," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar
-
Pengalaman Jadi Sopir Angkot, Bahlil Sebut Batas BBM 50 Liter Per Hari Sudah Wajar
-
Lebaran ke Rumah Bobby Nasution, Raffi Ahmad dan Gigi Kembali Disentil Isu Liar Asal-usul Lily
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI