- Bobby Nasution diduga melakukan tindakan kekerasan berupa penamparan terhadap seorang sopir direktur BUMD pada Kamis, 16 April 2026.
- Pakar kebijakan publik menilai tindakan fisik tersebut tidak pantas karena melanggar prosedur disiplin pegawai yang berlaku resmi.
- Gubernur seharusnya menyelesaikan masalah melalui jalur komunikasi formal dan fokus menyusun kebijakan makro bagi kepentingan masyarakat luas.
Suara.com - Dugaan aksi kekerasan berupa penamparan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terhadap seorang sopir direktur BUMD sempat menjadi sorotan.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Agustinus Subarsono, menilai meskipun tindakan itu dimaksudkan untuk mendisiplinkan bawahan, cara yang digunakan dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala daerah.
"Apa yang dilakukan Bobby Nasution selaku gubernur Kepala Daerah meski tujuannnya baik untuk pendisiplinan karyawan. Namun menurut saya tidak proper (pantas) dilakukan," kata Subarsono kepada Suara.com, Kamis (16/4/2026).
Menurut Subarsono, secara struktural gubernur memiliki jalur komunikasi formal yang lebih tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam hal ini, Bobby dinilai seharusnya bisa berkoordinasi langsung dengan pimpinan unit terkait tanpa harus turun tangan secara fisik terhadap staf teknis.
"Selaku Gubernur dia bisa telpon Direktur BUMD untuk menyelesaikan kasus tersebut, di mana sang driver secara hirarkis berada dalam komando Direktur BUMD," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti prioritas kerja seorang kepala daerah. Menurut Subarsono, gubernur seharusnya mencurahkan energi dan waktu untuk memikirkan kebijakan besar yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Apa yang dilakukan Bobby adalah masalah sangat kecil dalam konteks sebagai kepala daerah. Gubernur sebagai Daerah seharuskan memikirkan kebijakan makro bukan ngurusi masalah-masalah kecil seperti itu," tuturnya.
Dari sisi regulasi, Agustinus menekankan bahwa sanksi fisik berupa penamparan tidak dikenal dalam aturan disiplin pegawai. Setiap pelanggaran yang dilakukan karyawan atau aparatur, kata dia, memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diatur resmi.
Baca Juga: Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
"Sanksi dalam wujud penamparan sangat tidak elok dilakukan oleh kepala daerah. Pendisiplin karyawan ada prosedur bakunya (SOP), mulai dari yang paling ringan teguran lisan, kemudian teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis," ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, Bobby Nasution terikat pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, tidak ada satu pun pasal yang melegalkan kekerasan fisik sebagai bentuk pembinaan kepada bawahan atau karyawan di lingkungan pemerintahan.
"Dalam PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak dicantumkan sanksi dalam wujud penamparan," tambahnya.
Ia mengimbau seluruh pejabat publik menjaga marwah jabatan dengan bertindak rasional dan mengendalikan emosi di ruang publik. Penegakan kedisiplinan, menurutnya, seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan mengedepankan pendekatan edukatif.
"Dalam era demokrasi sebaiknya para pejabat publik dapat menahan emosi dan bertindak rasional, dalam konteks hukum dan lebih mengedepankan edukatif," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar
-
Pengalaman Jadi Sopir Angkot, Bahlil Sebut Batas BBM 50 Liter Per Hari Sudah Wajar
-
Lebaran ke Rumah Bobby Nasution, Raffi Ahmad dan Gigi Kembali Disentil Isu Liar Asal-usul Lily
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia
-
DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar
-
Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya
-
PKSS Genjot Inovasi SDM Lewat Digitalisasi
-
Kopdes Merah Putih Jadi Pengepul Produk Desa, Mendes: Bukan Saingan BUMDes
-
Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta
-
Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit
-
BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer
-
Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina
-
Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian