Suara.com - Politisi Sandiaga Uno mengkritisi soal kebijakan penarikan pajak dari para pedagang online oleh platform e-commerce.
Menurut mantan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif ini, hal ini tentu akan memberatkan para pedagang e-commerce yang notabennya baru saja melebarkan sayap untuk bertumbuh.
Dengan adanya kebijakan baru menarik pajak, hal ini dikhawatirkan Sandi akan mematikan usaha mereka.
“Mengenai kebijakan yang akan memberikan pajak kepada ekonomi digital, terutama pedagang e commerce yang ada di shopee, Tokopedia, Tiktok, dalam konteks UMKM yang baru tumbuh kita harus pastikan jangan sampai kebijakan ini mematikan api kecil,” ungkap Sandi, dikutip dari Instagramnya @sandiuno, Jumat (4/7/25).
Semangat yang baru membara akan musnah dan mati begitu saja hanya karena penerapan pajak yang mungkin dianggap tidak adil tersebut.
“Semangat motivasi yang baru membara, penerapan pajak yang tidak berkeadilan ini justru bisa mematikan semangat usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi kita,” sebut Sandi.
“Jangan sampai pajak baru ini menjadi palu, mematikan semangat dari usaha-usaha kecil,” cetusnya.
Sandi menjelaskan bahwa pihaknya bukan mentah-mentah menolak adanya pajak tersebut, namun menurut Sandi alangkah baiknya semuanya harus di uji coba terlebih dahulu.
“Kita membutuhkan pajak yang lebih besar, karena Pak Prabowo ingin membangun Indonesia dan membutuhkan dana, Kita tunda pelaksanaan pajak untuk ekonomi digital khususnya untuk UMKM ini 6 -12 bulan, tapi kita uji coba di saat yang bersamaan dan melakukan edukasi,” urainya.
Baca Juga: Istri Menteri UMKM Diduga Minta Difasilitasi di Eropa, Eks Pegawai KPK Ingatkan Pasal Gratifikasi!
Sandi mengatakan bahwa penerapan kebijakan penarikan pajak ini bisa ditunda terlebih dahulu untuk memastikan benar-benar sudah tepat manfaat hingga tepat sasaran.
“Berikan kesempatan bernafas, lakukan uji coba secara bertahap, sektor yang lebih kuat didahulukan,” ujarnya.
“Jadi bukan kita menolak pajak, tapi menunda agar tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Adil, bijak dan berpihak pada usaha kecil,” sambungnya.
Sandi berharap jika ke depannya pemerintah bisa mempertimbangkan hal ini untuk memberi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pasalnya menurut Sandi UMKM sendiri sudah menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia selama ini.
“Semoga pemerintah bisa mempertimbangkan dan memberikan kebijakan yang tepat sasaran dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” sebutnya.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, jangan sampai justru diberatkan ketika mereka sedang bertumbuh dan membuka lapangan kerja,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah akan memungut pajak dari toko online di e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya.
Platform e-commerce nantinya akan diwajibkan memotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 Miliar.
Skala bisnis tersebut masuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM). Pajak ini kemudian wajib disetorkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, saat ini pedagang dengan omzet direntang tersebut sudah diwajibkan membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Namun, sistem yang berjalan masih mengandalkan pelaporan dan pembayaran mandiri oleh pelaku usaha, bukan melalui pemotongan otomatis oleh platform.
Sistem pelaporan dan pembayaran secara mandiri oleh pelaku usaha ini dinilai memiliki potensi lalai pajak.
Maka dari itu, pemerintah ingin memastikan kepatuhan pajak lebih tinggi dari pelaku online shop dengan mengalihkan beban administrasi pemotongan kepada platform tempat penjual beroperasi, seperti Shopee, Tokopedia dan lainnya.
Pada 2018 sebelumnya, pemerintah sudah mencoba menerapkan skema serupa yang mewajibkan marketplace menyerahkan data penjual dan membantu proses pemungutan pajak.
Namun regulasi itu ditarik kembali tiga bulan kemudian setelah mendapatkan penolakan dari industri.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mempersulit pelaku usaha kecil.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP