Suara.com - M Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa atau Sekdes Cipaku, Majalengka, Jawa Barat, ditangkap karena korupsi Rp 513 juta yang digunakan salah satunya untuk membeli diamond dalam game online Mobile Legends.
Tentu saja peristiwa itu menjadi ironi menyakitkan dari dunia birokrasi tingkat desa.
Seyogyanya, Gian Gandana sebagai sekdes memegang amanah mengatur dana desa untuk membangun kampung halaman, justru dikhianati demi kepuasan di dunia maya.
Kasus ini sontak menjadi buah bibir dan memicu kemarahan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka secara resmi mengumumkan penahanannya.
Uang yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pembangunan infrastruktur Desa Cipaku periode 2025, raib tanpa jejak dan diduga kuat ludes untuk membiayai hobi mahal sang aparat desa.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayoga mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penggelapan dana.
"Tim Penyidik Kejari Majalengka secara resmi menahan tersangka MGS mulai Kamis (3/7),” demikian pernyataan resmi Kejari Majalengka, dikutip Suara.com, Sabtu (5/7/2025).
Terkuaknya skandal ini berawal dari temuan kejanggalan pada laporan keuangan desa.
Dari total dana sebesar Rp513 juta yang diselewengkan, pihak Kejari menyatakan bahwa tersangka sempat berupaya mengaburkan jejak.
Baca Juga: 35 Kode Redeem MLBB Hari Ini 5 Juli 2025: Dapatkan 1000 Diamond, Emote, dan Hadiah Gratis
“Kejari Majalengka mengakui memang sudah ada realisasi dan pengembalian uang dengan nilai Rp65,4 juta ke rekening milik Desa Cipaku,” jelas Hendra.
Namun, upaya tersebut tak mampu menutupi lubang besar yang telah ia gali.
“Sampai kini masih tersisa Rp 448.315.756 uang yang belum dikembalikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka."
Ancaman Hukuman Berat dan Sorotan pada Pengawasan
Kasus yang menjerat Gian ini bukan sekadar cerita kriminal biasa, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan dana desa yang selama ini menjadi sorotan.
Atas perbuatannya, MGS kini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
35 Kode Redeem MLBB Hari Ini 5 Juli 2025: Dapatkan 1000 Diamond, Emote, dan Hadiah Gratis
-
40 Kode Redeem MLBB Terbaru 3 Juli 2025, Klaim Battle Emote dan Ratusan Diamond!
-
Korupsi Dana Desa untuk Senang-senang, Kades Sukasenang Ditahan Jaksa
-
42 Kode Redeem MLBB Terbaru 30 Juni 2025, Skin Gratis dan Item Menarik Menanti!
-
Kode Redeem MLBB Hari Ini 29 Juni 2025: Dapatkan Skin, Fragment, dan Magic Dust Gratis!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027