Suara.com - Dualisme yang terjadi di tubuh organisasi Advokat Perkumpulan Advocaten Indonesia atau yang kerap disingkat PAI memasuki babak akhir.
Kini, pengurus PAI Kubu Rayie Utami dinilai sah secara hukum.
Seperti diketahui, perpecahan berawal dari diberhentikannya Junaidi alias Sultan Junaidi yang merupakan ketua umum PAI tahun 2017 - 2022 oleh Dewan Pendiri dan Sejumlah Anggota Aktif dan terdaftar.
Junaidi diberhentikan karena Junaidi dianggap tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai ketua umum dengan baik.
Junaidi pun tidak melakukan pendaftaran ulang dan membiarkan SK AHU terblokir sejak tahun 2022.
Selain itu, Junaidi diketahui sewenang-wenang melakukan pergantian kepengurusan, baik ditingkat pusat , wilayah hingga tingkat kabupaten dan kota.
Menurut ahli hukum tata negara dan ilmu pemerintahan , Dr. Halim Darmawan, S.H., M.H., berdasarkan rangkaian informasi dan penelusuran Legalitas diketahui bahwa PAI kubu Rayie Utami telah mendapatkan persetujuan dan pengesahan Kementerian Hukum RI yang telah terdaftar didalam sistem administrasi Hukum Umum dengan Nomor SK : AHU 0001031.AH.01.08 TAHUN 2025.
Sehingga telah diketahui jelas bahwa Kubu Rayie Utami adalah PAI yang Sah dan diakui oleh Pemerintah .
"Ya itu sudah jelas punya Bu Rayie yang sah , sudah diakui oleh kementerian hukum, mau apa lagi?," ungkap Dr. Halim, Sabtu (5/7/2025).
Baca Juga: Jadi Pengacara Muda Jenius, Ini Peran Lee Jong Suk di Law and the City
Dr Halim pun menambahkan bahwa para anggota Organisasi Advokat PAI yang tidak mengakui legalitas PAI saat ini yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI , dapat dikenakan sanksi kode etik advokat yang mengakibatkan anggota tidak dapat bersidang di pengadilan.
“Ya jelas, jika anggota tidak mengakui dan menghormati keputusan pemerintah , itu merupakan bagian dari pelanggaran kode etik, itu sudah mutlak dapat dikenakan sanksi etik," jelasnya .
Dr Halim pun mengungkapkan, bahwa dalil atas penolakan dan tidak mengakui keberadaan SK Kemenkum RI terhadap PAI Kubu Rayie Utami adalah sesuatu yang kabur dan tidak memiliki kedudukan hukum.
"Jika pihak kubu Junaidi menolak diberhentikan sebagai ketua umum dan digantikan oleh ketua umum baru dengan alasan tidak adanya persetujuan darinya,maka itu merupakan sikap dan alasan yang keliru.
"Karena mahasiswa hukum semester tiga pun paham , bahwa tidak perlu adanya persetujuan dari ketua umum terdahulu untuk diberhentikan oleh para pendiri dan pengurus. Jika dianggap ketua umum melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika dan moral yang berdampak mencoreng nama baik suatu perkumpulan," jelasnya.
"Ditambah lagi, pada akta pendirian suatu perkumpulan pasti ada tertuang poin dimana dewan pendiri menunjuk ketua umum dan melakukan penyusunan kepengurusan , sehingga bilamana kepengurusan awal dianggap gagal membuat formatur hingga berakhirnya periode jabatan , wajib dilaksanakan Munas atau kongres untuk membentuk kepengurusan , dan jika munas atau kongres itu masih gagal , ya tidak perlu munas atau kongres lagi, para pendiri bisa mengambil langkah untuk melakukan perubahan akta dan membentuk atay menyusun ulang kepengurusan," jelas Dr. Halim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?