Suara.com - Sebuah video viral di TikTok dengan narasi bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas tanpa syarat terbukti menyesatkan.
Faktanya, Tom Lembong masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016, dan bahkan telah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Video yang diunggah akun adhis_pro pada Selasa (1/7/2025) memperlihatkan Tom Lembong didampingi istrinya dengan narasi:
"Alhamdulillah Tom Lembong bebas tanpa syarat dan dinyatakan bersih dari tuduhan apapun."
Hingga kini, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 400 ribu kali, disukai lebih dari 27 ribu, disimpan 1.600 kali, dan mengundang 5 ribu komentar.
Namun, mengutip pemeriksaan TurnBackHoax, sebenarnya video tersebut merupakan potongan dari momen saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3), bukan saat pembebasan.
Masih Terdakwa, Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025), Tom Lembong resmi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa.
Ia dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dengan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero), Charles Sitorus.
Jaksa menilai Tom Lembong melanggar:
Baca Juga: Skandal CSR Bank Indonesia: Siapa Dalang di Balik Dugaan Korupsi yang Menjerat DPR?
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, disebutkan Tom telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp578,1 miliar, salah satunya karena menerbitkan izin impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong: Tuntutan Abaikan Fakta Sidang
Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, mengaku kecewa atas tuntutan tersebut.
Ia menyebut tuntutan jaksa sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli dalam lebih dari 20 kali sidang.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya kepada pers usai sidang tuntutan.
Tom juga menilai jaksa hanya menyalin isi dakwaan ke dalam surat tuntutan tanpa penyesuaian terhadap hasil persidangan.
“Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ucapnya dengan nada heran.
Berita Terkait
-
Skandal CSR Bank Indonesia: Siapa Dalang di Balik Dugaan Korupsi yang Menjerat DPR?
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong, Apa?
-
Mengulik Gaya Hidup Tom Lembong yang Unik, Paling Beda Dibanding Pejabat Lain
-
Bagaimana Cara Top Up Diamond Mobile Legends? Viral Sekdes Cipaku Beli Pakai Uang Korupsi
-
CEK FAKTA: Benarkah Baim Wong Larang Paula Verhoeven Temui Anak-Anak?
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra