Suara.com - Puluhan orang perempuan diduga sebagai pramunikmat atau penjaja seks komersial (PSK) diamankan di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, dalam operasi penertiban sepanjang 2025.
Para PSK tersebut diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali, melansir Antara, Senin 7 Juli 2025.
Ali mengatakan bahwa pemantauan dan operasi penertiban dilakukan agar sekitar wilayah tersebut bersih dari penyakit sosial masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar operasi penertiban sepanjang 2025 di seluruh wilayah kecamatan, termasuk di Kecamatan Sepaku, yang masuk wilayah IKN.
Patroli penertiban di wilayah IKN karena kendati sudah ada Otorita IKN, tetapi secara administratif penegakan peraturan daerah (perda) masih jadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.
64 PSK Terjaring dalam 3 Kali Penertiban
Dalam tiga kali operasi penertiban terakhir, kata Ali, khusus di wilayah Kecamatan Sepaku terjaring 64 orang perempuan diduga pramunikmat atau pelaku praktik prostitusi.
"Operasi pertama petugas tertibkan dua, orang pelaku, dan operasi kedua 32 orang ditertibkan, serta operasi ketiga 30 orang ditertibkan," ujarnya.
Praktik Prostitusi Dilakukan Secara Online
Hasil keterangan yang didapat, kata Ali, praktik prostitusi kebanyakan dilakukan secara daring atau online menggunakan aplikasi media sosial. Para PSK tersebut menyewa kamar penginapan dengan tarif Rp 300 ribu per malam.
"Pelaku prostitusi itu tawarkan jasa dengan harga antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa PSK berasal Samarinda, Balikpapan Bandung, Makassar dan Yogyakarta. Setelah dilakukan pembinaan pelaku praktik prostitusi yang berasal dari luar daerah diminta segera meninggalkan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari.
"Penanganan praktik prostitusi membutuhkan kerja sama lintas sektor, terutama mengawasi pendatang yang menyewa kamar penginapan tanpa identitas jelas karena masuk kawasan strategis nasional yang harus dijaga dari ancaman degradasi moral dan sosial," katanya.
Tips Cegah dan Tangani Penyakit Sosial
Berita Terkait
-
Cerita Inspiratif: Desa Batuah Menyulam Harapan dari Hasil Alam
-
Suasana Cair! Kaesang Guyon soal Foto Jokowi Rakorwil PSI Kaltim
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa