Terancam 7 Tahun Penjara Atas Kerugian Negara Rp578 Miliar
Kunjungan Anies ini terjadi hanya dua hari menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa.
Sidang yang dijadwalkan pada 9 Juli 2025 mendatang akan beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukumnya.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Tom Lembong diduga telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah secara tidak prosedural.
Kebijakan ini disebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa adanya rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menilai, penerbitan SPI kepada sepuluh perusahaan swasta ini telah mengalihkan keuntungan yang seharusnya didapat oleh BUMN penyalur gula, sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Menariknya, dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut Tom Lembong untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Alasannya, jaksa meyakini bahwa Tom tidak menerima keuntungan pribadi secara langsung dari kebijakan impor gula tersebut.
Baca Juga: Geger! Tom Lembong 'Sakit Gigi' Usai Makan Gula Rafinasi di Sidang, Ini Kata Pengacaranya
Tim kuasa hukum Tom Lembong berencana untuk mematahkan semua tuduhan jaksa dalam pledoi yang akan dibacakan di persidangan.
Mereka berargumen bahwa kebijakan yang diambil kliennya adalah murni untuk stabilisasi pasar, bukan untuk memperkaya pihak tertentu.
Berita Terkait
-
Geger! Tom Lembong 'Sakit Gigi' Usai Makan Gula Rafinasi di Sidang, Ini Kata Pengacaranya
-
CEK FAKTA: Tom Lembong Akhirnya Bebas Tanpa Syarat!
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong, Apa?
-
Mengulik Gaya Hidup Tom Lembong yang Unik, Paling Beda Dibanding Pejabat Lain
-
Kasus Impor Gula: Tom Lembong Meradang Dituntut 7 Tahun, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Berdasar!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang