Terancam 7 Tahun Penjara Atas Kerugian Negara Rp578 Miliar
Kunjungan Anies ini terjadi hanya dua hari menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa.
Sidang yang dijadwalkan pada 9 Juli 2025 mendatang akan beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukumnya.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Tom Lembong diduga telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah secara tidak prosedural.
Kebijakan ini disebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa adanya rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menilai, penerbitan SPI kepada sepuluh perusahaan swasta ini telah mengalihkan keuntungan yang seharusnya didapat oleh BUMN penyalur gula, sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Menariknya, dalam tuntutannya, jaksa tidak menuntut Tom Lembong untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Alasannya, jaksa meyakini bahwa Tom tidak menerima keuntungan pribadi secara langsung dari kebijakan impor gula tersebut.
Baca Juga: Geger! Tom Lembong 'Sakit Gigi' Usai Makan Gula Rafinasi di Sidang, Ini Kata Pengacaranya
Tim kuasa hukum Tom Lembong berencana untuk mematahkan semua tuduhan jaksa dalam pledoi yang akan dibacakan di persidangan.
Mereka berargumen bahwa kebijakan yang diambil kliennya adalah murni untuk stabilisasi pasar, bukan untuk memperkaya pihak tertentu.
Berita Terkait
-
Geger! Tom Lembong 'Sakit Gigi' Usai Makan Gula Rafinasi di Sidang, Ini Kata Pengacaranya
-
CEK FAKTA: Tom Lembong Akhirnya Bebas Tanpa Syarat!
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong, Apa?
-
Mengulik Gaya Hidup Tom Lembong yang Unik, Paling Beda Dibanding Pejabat Lain
-
Kasus Impor Gula: Tom Lembong Meradang Dituntut 7 Tahun, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Berdasar!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas