Suara.com - Sebuah video viral di TikTok dengan narasi bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas tanpa syarat terbukti menyesatkan.
Faktanya, Tom Lembong masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016, dan bahkan telah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Video yang diunggah akun adhis_pro pada Selasa (1/7/2025) memperlihatkan Tom Lembong didampingi istrinya dengan narasi:
"Alhamdulillah Tom Lembong bebas tanpa syarat dan dinyatakan bersih dari tuduhan apapun."
Hingga kini, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 400 ribu kali, disukai lebih dari 27 ribu, disimpan 1.600 kali, dan mengundang 5 ribu komentar.
Namun, mengutip pemeriksaan TurnBackHoax, sebenarnya video tersebut merupakan potongan dari momen saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3), bukan saat pembebasan.
Masih Terdakwa, Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025), Tom Lembong resmi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa.
Ia dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dengan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero), Charles Sitorus.
Jaksa menilai Tom Lembong melanggar:
Baca Juga: Skandal CSR Bank Indonesia: Siapa Dalang di Balik Dugaan Korupsi yang Menjerat DPR?
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, disebutkan Tom telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp578,1 miliar, salah satunya karena menerbitkan izin impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong: Tuntutan Abaikan Fakta Sidang
Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, mengaku kecewa atas tuntutan tersebut.
Ia menyebut tuntutan jaksa sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli dalam lebih dari 20 kali sidang.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya kepada pers usai sidang tuntutan.
Tom juga menilai jaksa hanya menyalin isi dakwaan ke dalam surat tuntutan tanpa penyesuaian terhadap hasil persidangan.
“Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ucapnya dengan nada heran.
Berita Terkait
-
Skandal CSR Bank Indonesia: Siapa Dalang di Balik Dugaan Korupsi yang Menjerat DPR?
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong, Apa?
-
Mengulik Gaya Hidup Tom Lembong yang Unik, Paling Beda Dibanding Pejabat Lain
-
Bagaimana Cara Top Up Diamond Mobile Legends? Viral Sekdes Cipaku Beli Pakai Uang Korupsi
-
CEK FAKTA: Benarkah Baim Wong Larang Paula Verhoeven Temui Anak-Anak?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos
-
KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
-
Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri
-
FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya
-
Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!
-
IUCN Apresiasi Komitmen Menhut RI Perkuat Konservasi Gajah
-
Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional