Suara.com - Sebuah video viral di TikTok dengan narasi bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas tanpa syarat terbukti menyesatkan.
Faktanya, Tom Lembong masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016, dan bahkan telah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Video yang diunggah akun adhis_pro pada Selasa (1/7/2025) memperlihatkan Tom Lembong didampingi istrinya dengan narasi:
"Alhamdulillah Tom Lembong bebas tanpa syarat dan dinyatakan bersih dari tuduhan apapun."
Hingga kini, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 400 ribu kali, disukai lebih dari 27 ribu, disimpan 1.600 kali, dan mengundang 5 ribu komentar.
Namun, mengutip pemeriksaan TurnBackHoax, sebenarnya video tersebut merupakan potongan dari momen saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3), bukan saat pembebasan.
Masih Terdakwa, Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025), Tom Lembong resmi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa.
Ia dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dengan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero), Charles Sitorus.
Jaksa menilai Tom Lembong melanggar:
Baca Juga: Skandal CSR Bank Indonesia: Siapa Dalang di Balik Dugaan Korupsi yang Menjerat DPR?
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, disebutkan Tom telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp578,1 miliar, salah satunya karena menerbitkan izin impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong: Tuntutan Abaikan Fakta Sidang
Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, mengaku kecewa atas tuntutan tersebut.
Ia menyebut tuntutan jaksa sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli dalam lebih dari 20 kali sidang.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya kepada pers usai sidang tuntutan.
Tom juga menilai jaksa hanya menyalin isi dakwaan ke dalam surat tuntutan tanpa penyesuaian terhadap hasil persidangan.
“Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ucapnya dengan nada heran.
Berita Terkait
-
Skandal CSR Bank Indonesia: Siapa Dalang di Balik Dugaan Korupsi yang Menjerat DPR?
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong, Apa?
-
Mengulik Gaya Hidup Tom Lembong yang Unik, Paling Beda Dibanding Pejabat Lain
-
Bagaimana Cara Top Up Diamond Mobile Legends? Viral Sekdes Cipaku Beli Pakai Uang Korupsi
-
CEK FAKTA: Benarkah Baim Wong Larang Paula Verhoeven Temui Anak-Anak?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik