Suara.com - Sebanyak 166 peserta mengikuti tahap seleksi kualitas calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 di Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi ASN, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY Dhahana Putra menjelaskan seleksi kualitas dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.15 WIB, terdiri atas pengerjaan soal pilihan ganda dan penulisan makalah.
“Setelah itu kalau dinyatakan lulus, maka mereka akan lanjut untuk kegiatan berikutnya, yaitu asesmen yang dilakukan oleh asesmen profesional. Kami kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengukur, melihat kondisi psikis maupun juga yang lain,” kata Dhahana dalam konferensi pers.
Pansel telah membuka pendaftaran calon anggota KY pada tanggal 2 hingga 23 Juni 2025. Sampai dengan penutupan masa pendaftaran, tercatat sebanyak 236 orang mengajukan lamaran.
Dari 236 pendaftar itu, sebanyak 176 orang di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi yang terdiri atas 141 orang laki-laki dan 35 orang perempuan.
Berdasarkan profesi, peserta yang lolos seleksi administrasi berasal dari kalangan akademisi, hakim atau mantan hakim, praktisi, jaksa, Polri, TNI, PNS, swasta, hingga mantan petinggi lembaga lain seperti KPK.
Namun, 10 orang tercatat tidak hadir dalam seleksi kualitas sehingga total peserta yang mengikuti tahapan kedua ini berjumlah 166 orang.
Dhahana menuturkan bahwa hasil dari seleksi kualitas akan diumumkan pada Rabu, 16 Juli 2025 melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara dan Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL).
Setelah itu, peserta yang lulus seleksi kualitas akan mengikuti tahapan asesmen hingga pemrofilan (profiling). Pada tahapan profiling tersebut, pansel akan memeriksa rekam jejak para calon anggota KY guna memastikan mereka terbebas dari persoalan hukum.
Baca Juga: Dari Jenderal hingga Mantan Menteri: Ini Daftar Lengkap 24 Calon Dubes RI yang Lolos Uji DPR
“Dalam konteks rekam jejak ini kami pun juga akan berkoordinasi kepada instansi berbagai terang kait seperti KPK, BNN, BNPT, BIN, dan tentunya teman-teman civil society (masyarakat sipil),” imbuh Dhahana.
Tahap berikutnya ialah tes wawancara dan kesehatan. Dari hasil tes itu, pansel akan mengusulkan tujuh nama calon anggota KY kepada Presiden Prabowo Subianto untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR RI.
“Kami berupaya untuk mengusulkan calon-calon anggota KY ini yang sudah clear and clean (jelas dan bersih) terhadap pelaksanaan tugas ke depannya,” kata Dhahana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli