Suara.com - Aturan main dalam proses hukum pidana di Indonesia yang telah berlaku selama 44 tahun akan segera memasuki babak baru. Komisi III DPR RI secara resmi telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Langkah ini menjadi krusial karena akan menentukan bagaimana aparat penegak hukum menangani sebuah perkara dan bagaimana hak-hak warga negara dilindungi saat berhadapan dengan hukum.
Proses ini ditandai dengan rapat kerja perdana antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam pertemuan tersebut, DPR tidak hanya memberikan penjelasan awal mengenai urgensi RUU ini, tetapi juga langsung merumuskan jadwal pembahasan bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI menyatakan optimisme bahwa pembahasan bisa berjalan lebih cepat dari yang dijadwalkan.
"Drafnya (jadwal) ini nanti kita sepakati hari ini, tapi sesuai situasi pasti akan dinamis nanti pastinya kalau soal jadwal kan, siapa tahu bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik," kata Ketua Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa (8/7/2025).
Sebagai tanda keseriusan, pemerintah langsung menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP kepada Komisi III DPR RI. DIM ini berisi poin-poin detail dari pemerintah yang akan menjadi bahan utama dalam diskusi mendalam.
Komisi III pun akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mempercepat pembahasan RUU KUHAP ini.
Lantas, mengapa revisi ini begitu mendesak? Menurut pimpinan Komisi III, KUHAP yang berlaku saat ini dinilai sudah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Setelah 44 tahun diterapkan, aturan tersebut dianggap memiliki kelemahan, terutama dalam hal perlindungan hak-hak asasi warga negara yang tersangkut kasus hukum.
Baca Juga: Polri Minta Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun! Gaji Naik, Beli Mobil Listrik dan Kapal Pemburu?
Revisi ini juga menjadi sebuah keharusan untuk menyelaraskan hukum acara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Tanpa adanya penyesuaian di KUHAP, implementasi KUHP baru dikhawatirkan tidak akan berjalan maksimal.
RUU KUHAP sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menunjukkan komitmen negara untuk segera merampungkannya.
Tujuan besar dari perubahan ini adalah untuk menciptakan sebuah sistem peradilan yang lebih adil dan akuntabel bagi semua pihak.
"RUU KUHAP yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dengan melakukan pembaharuan hukum acara pidana nasional menuju sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan akuntabel," katanya.
Berita Terkait
-
Polri Minta Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun! Gaji Naik, Beli Mobil Listrik dan Kapal Pemburu?
-
Tak Jadi Hari Ini, Komisi III DPR Tunda Raker Perdana Revisi KUHAP
-
Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel
-
Revisi KUHAP: DPR Siap Maraton Bahas, Target Selesai dalam Dua Masa Sidang
-
Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh