Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, parlemen akan menggeber perampungan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset, yang telah dinantikan publik.
Dasco mengatakan, babak baru dalam perjalanan RUU Perampasan Aset dipastikan kembali dimulai.
Namun, kata dia, hal tersebut tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pelibatan semua pihak untuk membahas RUU tersebut.
Karena skemanya seperti itu, maka parlemen menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas kedua untuk diselesaikan.
Dasco menegaskan, parlemen akan lebih dulu memprioritaskan penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu, sebelum melangkah ke RUU Perampasan Aset.
Keputusan ini menjadi jawaban atas dinamika legislasi yang tengah bergulir di Komisi III DPR RI.
Menurut Dasco, langkah ini diambil bukan tanpa alasan.
DPR menginginkan sebuah produk hukum yang komprehensif dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada maupun yang sedang direvisi.
“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?
Alasan di Balik Penundaan: Harmonisasi Regulasi
Menurut Dasco, pendekatan yang diambil DPR adalah menyelesaikan satu per satu RUU yang saling berkaitan.
Tujuannya adalah agar substansi dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis dengan kerangka hukum pidana yang lebih besar.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu memaparkan bahwa materi mengenai perampasan aset tidak berdiri sendiri.
Unsur-unsurnya tersebar di berbagai undang-undang krusial lainnya, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP itu sendiri.
“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kami akan ambil dari situ,” kata Dasco.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?
-
DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP
-
Dasco Sebut Calon Dubes Indonesia untuk AS Sudah Ada, Belum Disampaikan ke DPR
-
Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu
-
Ketua MA: RUU KUHAP Jangan Terlalu Kaku
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!