Suara.com - Dua Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri atau PT KLM.
Keduanya digugat secara perdata sebesar Rp364 miliar.
Gugatan terhadap keduanya berkaitan dengan keterangan mereka sebagai ahli perkara kebakaran hutan yang terjadi pada 2018 lalu.
Dalam perkara tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT KLM ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas.
Keduanya pun diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadi ahli dalam perkara tersebut.
Pada putusan yang dibacakan Mei 2019, hakim memenangkan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kala itu, hakim memutuskan PT KLM harus membayar ganti rugi Rp89 miliar, ditambah harus membayar biaya pemulihan senilai Rp210 miliar.
Putusan PN Kuala Kapuas pun sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab banding hingga peninjauan kembali yang diajukan PT KLM seluruhnya telah ditolak.
Diduga karena kesaksian keduanya sebagai ahli lingkungan, PT KLM menggugat keduanya secara perdata. Dalam PT KLM menuding Bambang Hero dan.
Baca Juga: Guru Besar IPB Dapat Perlindungan Kejagung Usai Dipolisikan karena Hitung Kerugian Korupsi Timah
Basuki melakukan perbuatan melawan hukum karena kesaksian mereka dianggap merugikan perusahaan.
Keduanya dituntut PT KLM atas kerugian materil sebesar Rp 273,98 miliar, dan kerugian imateril senilai Rp 90,68 miliar.
Saat ini gugatan terhadap keduanya telah memasuki tahapan persidangan. Pada 1 Juli 2025, sidang dengan agenda pemeriksaan identitas digelar.
Namun Bambang, dan Basuki tidak menghadiri sidang tersebut. Karenanya sidang dengan agenda yang sama akan digelar pada 15 Juli mendatang.
Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia--yang menjadi salah satu kuasa hukum Bambang, dan Basuki, menilai gugatan terhadap kliennya seharusnya tidak terjadi.
Sebab, putusan yang dijatuhkan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukm tetap atau inkrah.
Karena sudah memiliki kekuatan hukum, Bambang dan Basuki tidak memiliki tanggung jawab hukum.
"Secara asas ya, karena informasinya, semua keterangan dari Prof Bambang dan Prof Basuki, itu dipertimbangkan oleh hakim dalam peradilan sebelumnya. Maka harusnya beban tanggung jawab hukum itu pindah ke hakim, bukan ke ahli," kata Edy dalam konferensi pers yang digelar di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa 8 Juni 2025.
Dia menilai bahwa secara tidak langsung gugatan PT KLM sebenarnya ditujukan kepada hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
"Bukan kepada ahli, karena tanggung jawab hukumnya telah berpindah kepada hakim," ujar Edy.
Gugatan terhadap keduanya pun dipandang sebagai Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) atau gugatan hukum untuk membungkam, melemahkan, atau menghukum individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Edy khawatir jika gugatan kepada ahli yang memberikan pendapatnya di pengadilan terus dibiarkan akan menjadi ancaman kepada ahli atau akademisi lainnya.
"Orang akan takut untuk memberikan keterangan kalau terus menghadapi ancaman gugatan seperti ini. Persoalan hukumnya, karena ini terang-benderang tidak bisa digugat, tapi di sisi lain ini menimbulkan ketakutan," ujar Edy.
Terlebih upaya gugatan atau kriminalisasi terhadap ahli bukan kasus yang baru.
Empat Kali Digugat
Bambang sendiri tercatat sudah empat kali mengalami gugatan dan upaya kriminalisasi karena keterangannya sebagai ahli.
Kasus sebelumnya yang dialaminya pada perkara kasus korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Karena keterangannya mengenai penghitungan kerugian negara, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
"Dan aktornya sama adalah perusahaan swasta, perampok sumber daya alam. Nah ini jika dilihat modus operandinya, ini kan ada upaya yang terus-menerus, percobaan untuk mengganggu kebebasan akademik, untuk mencari celah hukum," kata Edy.
Edy pun menduga bahwa upaya yang demikian tersebut adalah cara untuk mempengaruhi independensi peradilan.
"Kalau percobaan terus-menerus seperti ini dibiarkan, dan kebetulan momennya akan ketemu dengan hakim korup, maka barang ini akan selesai," tegasnya.
Mereka berharap pada persidangan selanjutnya hakim PN Cibinong yang menyidangkan perkara tidak melanjutkan persidangan.
Aparat penegak hukum juga harus mengambil peran dengan dengan mengambil kebijakan dan sikap yang tegas.
"Karena orang sebagai ahli akan punya kekhawatiran untuk memberikan kontribusi keilmuan di sistem peradilan. Ini akan mengganggu kebebasan akademik. Bahkan lebih jauh ini akan sebagai simbol serangan terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi," tegas Edy.
"Karena asas fundamental dalam peradilan itu adalah setiap orang punya kebebasan dan kemandirian untuk memberikan keterangan dalam pengadilan tanpa paksaan. Karena pengadilan itu adalah ruang yang paling aman untuk orang menyampaikan ekspresi dan pendapat," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar