Suara.com - Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan menuai sorotan tajam dari kuasa hukumnya.
Status tersangka terhadap mantan Menteri BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Dahlan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 55 KUHP.
Selain Dahlan, seorang lainnya bernama Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang masuk pada 13 September 2024.
Dalam waktu dekat, Polda Jatim dijadwalkan akan memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, pihak Dahlan Iskan menyatakan keberatan dan mempertanyakan transparansi proses hukum yang dijalankan. Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan status tersangka tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apapun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
"Andaikata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media," ujarnya.
Baca Juga: Jawa Pos: Senjata Makan Tuan Dahlan Iskan
Johanes juga menyayangkan pemberitaan media yang dinilainya tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihaknya.
Ia menyebut penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan penuh kejanggalan.
Dalam pemeriksaan terakhir pada 13 Juni 2025, pihaknya mengajukan permohonan penundaan yang dikabulkan penyidik karena kasus ini juga sedang diproses di ranah perdata.
“Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu," jelasnya.
Pihak kuasa hukum turut mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini berkaitan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap pelapor, atau bahkan dipengaruhi dinamika mutasi jabatan internal Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka mengaku khawatir adanya manuver pihak tertentu yang ingin merusak citra Dahlan secara pribadi maupun profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter