Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah secara hukum.
Hal ini disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menanggapi catatan hukum yang mencuat terkait pemilik manfaat akhir dari salah satu pemegang saham COIN dan entitas anaknya, PT Kustodian Koin Indonesia (KKI).
“Terkait dengan adanya catatan hukum atas pemilik manfaat akhir dari salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk/COIN (Perseroan) dan entitas anak perseroan (PT Kustodian Koin Indonesia) yang terjadi di tahun 2015, dapat kami sampaikan,” ujar Nyoman seperti dikutip, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, peraturan yang relevan dalam hal ini adalah Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh individu yang pernah dipidana dalam kasus ekonomi atau keuangan.
Namun demikian, berdasarkan pernyataan konsultan hukum perseroan, kasus hukum yang sempat melibatkan Andrew Hidayat—sosok yang dikaitkan dengan salah satu pemilik manfaat—bukan merupakan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut.
“Konsultan Hukum Perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut,” jelas Nyoman.
Lebih lanjut, Nyoman juga menegaskan bahwa sejak 27 Desember 2023, KKI telah mengantongi izin resmi dari BAPPEBTI sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Meskipun pada 10 Januari 2025 pengawasan atas aset keuangan digital termasuk kripto telah dialihkan dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku.
"Sehubungan adanya peralihan atas pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025, maka izin yang telah diterbitkan oleh BAPPEBTI sebelumnya juga masih berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Strategi COIN Setelah Lakukan IPO: Perkuat Bursa Aset Kripto
Sebagai tambahan, pada prospektus COIN halaman 91 yang diterbitkan pada 1 Juli 2025, Perseroan menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan di media massa terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan negara. Dalam prospektus tersebut ditegaskan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM saat perusahaan itu mengikuti proses lelang.
Sebagaimana ditegaskan oleh Perseroan dan melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat, Andrew Hidayat menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM pada saat IUM mengikuti proses lelang barang rampasan negara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable
-
Emas Antam Terjungkal, Harganya Rp 2.327.000 per Gram Hari Ini
-
IHSG Gaspol ke Level 8.300 di Awal Sesi Perdagangan Senin, Tapi Awas Tekanan Jual Mengintai
-
BEI Ungkap 13 Perusahaan Siap-siap IPO, Lima Perseroan Miliki Aset Jumbo
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!