Suara.com - Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengungkapkan 103 Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih percontohan atau Mock-Up akan memiliki apotek dan klinik.
Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pendataan calon klinik yang bisa diintegrasikan dengan koperasi desa.
"Sesuai tugas dalam Inpres 9/2025, kami telah menyusun konsep model bisnis untuk gerai klinik desa dan apotek desa. Untuk itu, dibutuhkan masukan dari Kementerian Kesehatan," kata Ferry lewat keterangannya yang dikutip Suara.com, Rabu, 9 Juli 2025.
Ferry mengungkap bahwa sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan, utamanya soal integrasi Pustu (Puskesmas Pembantu) dan Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) dengan klinik desa.
Dia menyebut pihaknya akan menguraikan bagaimana proses bisnis dan hubungan kerja sama yang akan dijalin.
Tak hanya itu, Ferry juga menemukan persoalan lain yang menjadi catatan Kementerian Kesehatan, salah satunya ketersediaan tenaga kesehatan untuk operasionalisasi klinik dan apotek, seperti dokter, perawat apoteker, dan bidan.
Kemudian juga menyangkut surat izin apotek, apoteker, dan klinik, hingga regulasi untuk penjualan, serta penentuan harga obat murah bagi masyarakat. Lalu soal bagaimana integrasi klinik dan apotek desa dengan layanan BPJS.
"Kiranya Juknis pengelolaan klinik dan apotek desa dapat segera terbit sebagai panduan Kopdes / Kel Merah Putih dalam menjalankan tugasnya," kata Ferry.
Dia pun menegaskan, guna memudahkan akses masyarakat desa ke pelayanan kesehatan yang terjangkau, harus memiliki standar minimal.
Baca Juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih Dikebut, Bank BUMN Bisa Bernasib Sama dengan BUMN Karya Era Jokowi!
"Saya mendampingi tim dari Kemenkop ingin mendiskusikan lebih lanjut mengenai gerai apotek dan klinik di level teknis. Sehingga, dapat diimplementasikan di Kopdes Merah Putih dengan pilotinh di 103 Mock-Up yang tersebar di setiap provinsi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebanyak 80 ribu lebih koperasi desa / kelurahan telah terbentuk. Presiden Prabowo Subianto menargetkan koperasi akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2025.
Sementara itu pada 19 Juli mendatang, dalam momentum peringatan Hari Koperasi Nasional, Presiden Prabowo akan meluncurkan 103 Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.
Sebelumnya, keberadaan koperasi desa / kelurahan Merah Putih yang kini sudah terbentuk sejumlah 80.480
lembaga rawan konflik kepentingan. Kerawanan tersebut, terutama terkait penunjukan struktur organisai pengurusnya.
Peneliti Center of Economic and Law Studies atau Celios, Muhammad Zakiul Fikri meragukan kualifikasi dan kapasitas sumber daya manusia atau SDM yang akan mengisi struktur pengelolaan koperasi di setiap desa.
Menurutnya, penunjukkan struktur pengelola Koperasi Merah Putih memungkinkan dilakukan dengan tidak berdasar pada kemampuan dan kapasitas personelnya.
Fikri justru melihat, faktor kedekatan dengan kepala desa dan pengurus desa, seperti anak hingga saudara yang akan cenderung terjadi.
Penunjukkan pengurus koperasi yang tidak berdasarkan kemampuan dan kapasitas, tapi berdasarkan relasi kuasa menjadi sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya, dana yang akan dikelola setiap koperasi desa tergolong fantastis, yakni sekitar Rp 3 miliar. Padahal, dana tersebut merupakan pinjaman dari himpunan bank milik negara atau Himbara yang harus dicicil dari dana desa.
Akhirnya penunjukkan struktur pengurusnya tidak lagi berdasarkan meritokrasi.
Terburu-burunya pembentukan koperasi desa, juga tergambar dari narasi yang ditemukan Celios dalam studinya.
Para perangkat desa atau kepala desa menyatakan bahwa yang terpenting terbentuk dulu koperasinya.
Nota kesepahaman yang dijalin Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) guna menjawab keraguan kualitas SDM pengelola koperasi desa, menurut Fikri tidak menjadi jaminan dan jawaban.
Berita Terkait
-
Koperasi Desa 'Merah Putih': Dana Triliunan, Bau Korupsi, dan Intervensi Politik?
-
Pembentukan Kopdes Merah Putih Masuk Tahap Akhir, 78 Ribu Lebih Desa Siap Berkoperasi
-
Kemendagri Siap Fasilitasi Bimtek untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdeskel Merah Putih
-
Menkop Dicecar Fraksi PDI, Dari Mana Sumber Pendapatan Koperasi Merah Putih?
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak