Suara.com - Wacana penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memimpin percepatan pembangunan Papua sontak memicu polemik dan perdebatan publik.
Isu sentral yang menjadi sorotan adalah narasi bahwa Gibran akan "berkantor di Papua," sebuah gagasan yang melahirkan berbagai spekulasi mengenai pemindahan pusat kerja Wapres dari Ibu Kota.
Namun, klarifikasi dari pejabat tinggi negara meluruskan kesalahpahaman tersebut. Memisahkan antara mandat konstitusional dengan implementasi teknis di lapangan.
Kontroversi ini sejatinya berakar pada interpretasi penugasan khusus yang diemban Wapres.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan tegas menyatakan bahwa tugas ini bukanlah instruksi personal dari Presiden Prabowo Subianto.
Melainkan amanah langsung dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Dia menjelaskan bahwa UU Otsus secara spesifik mengatur bahwa badan yang mengurus percepatan pembangunan Papua harus dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden.
Dengan demikian, penugasan Gibran adalah konsekuensi hukum dari jabatannya.
Prasetyo meluruskan persepsi bahwa Gibran harus secara permanen berkantor di Papua. Menurutnya, kepemimpinan tersebut lebih bersifat strategis.
Baca Juga: Wacana Gibran Ngantor di Papua, PDIP: Di Sini Bikin Masalah, Di Sana Bikin Masalah Baru
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya kunjungan kerja yang intensif.
"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata Prasetyo usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasional harian akan dijalankan oleh sebuah badan atau satuan tugas (satgas) turunan dari tim percepatan tersebut.
Tim inilah yang akan menggunakan fasilitas negara, seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPKN) Jayapura, sebagai basis operasional mereka.
"Maka, kata dia, pihak yang akan lebih sering berkantor di Papua adalah badan atau satgas tersebut," tegasnya.
Penjelasan senada datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026