Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memrotes keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan jaksa untuk menyita laptop dan tablet bermerek Apple milik kliennya.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang menjerat Tom sebagai terdakwa.
"Pasal 18 UU Tipikor yang dijadikan dasar dalam penyitaan bukanlah dasar hukum untuk melakukan sita, melainkan sebuah pasal untuk pidana tambahan apabila putusan pidana itu sudah dijatuhkan," kata Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan bahwa proses penyitaan seharusnya telah selesai pada tahap penyidikan.
Sementara itu, permintaan penyitaan oleh jaksa justru dilakukan saat proses persidangan berlangsung.
"Terlebih lagi, berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Lalu atas dasar apa Majelis Hakim mengabulkan penyitaan oleh jaksa penuntut umum?" tegasnya.
Dalam pandangan Ari, penyitaan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat barang disita.
Karena Tom Lembong berdomisili di wilayah hukum Jakarta Selatan, Ari menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menyita Macbook dan iPad tersebut.
“Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Sita dari JPU, padahal terdakwa berada di bawah yurisdiksi hukum Jakarta Selatan. Jadi seharusnya yang menyita adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Jakarta Pusat,” ujar Ari.
Baca Juga: Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong
Ia juga menyoroti bahwa perangkat elektronik tersebut digunakan Tom untuk menyusun pembelaan, mengingat ia telah ditahan sejak 29 Oktober 2024.
“Di sisi lain, perangkat tersebut hanya digunakan oleh Terdakwa untuk menyusun pembelaan dirinya yang sudah ditahan dan dirampas paksa kemerdekaannya sejak tanggal 29 Oktober 2024,” tandas dia.
Tuntutan 7 Tahun Penjara Tom Lembong
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong terkait dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM) pada 2015–2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Usai pembacaan tuntutan, sejumlah pendukung Tom yang hadir di ruang sidang langsung menyuarakan kekecewaan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!
-
Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat