Suara.com - Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani telah mengajukan permohonan pensiun dini sebagai prajurit TNI. Permohonan itu diajukan setelah ia ditunjuk menjadi Direktur Utama Perum Bulog.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan permohonan pensiun dini Ahmad Rizal kekinian sedang diproses.
"Saat ini proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan," ujar Kristomei kepada Suara.com, Rabu (9/7/2025).
Permohonan pensiun dini yang diajukan Ahmad Rizal itu menurut Kristomei sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Di mana dalam Pasal 47 Ayat 2 disebutkan, prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran.
"Panglima TNI sudah memerintahkan untuk prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun," jelasnya.
Gantikan Letjen Novi
Ahmad Rizal baru saja ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Direktur Utama Perum Bulog. Ia menggantikan posisi Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang mengundurkan diri dan memilih aktif kembali di TNI.
Sama seperti Ahmad Rizal, Novi saat ditunjuk menjadi Direktur Utama Perum Bulog pada Februari 2025 lalu sebenarnya sempat mengajukan permohonan pensiun dini. Namun belakangan permohonan itu dibatalkan.
Baca Juga: Rekam Jejak Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani, Dirut Baru Bulog Pilihan Erick Thohir
Kristomei sempat mengungkap beberapa alasan di balik keputusan pihaknya kembali menerima Novi walau sempat mengajukan permohonan pensiun dini sebagai prajurit TNI.
Menurut Kristomei penempatan Novi sebagai Direktur Utama Perum Bulog awalnya berdasarkan permintaan dari pihak BUMN. Hal itu yang kemudian membuat jenderal TNI bintang tiga tersebut harus pensiun dini sebagai prajurit TNI.
Atas permohonan itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kemudian memutuskan Novi untuk di "non job" kan dengan ditempatkan sebagai Staf Khusus TNI dalam rangka persiapan menuju pensiun dini. Namun belum sempat proses pengunduran dirinya rampung, Novi menyatakan ingin kembali mengabdi sebagai prajurit TNI.
"Dalam proses tersebut, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI," kata Kristomei dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
Atas hal itu, panglima TNI kemudian bersurat ke Menteri BUMN pada tanggal 5 Juni 2025 untuk meminta persetujuan menarik Novi dari penugasan di Perum Bulog.
"Sebagai respons, Kementerian BUMN memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI," kata Kristomei.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar