Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto secara terbuka mengakui bahwa AI menjadi salah satu sumber referensi utama untuk memperkaya khazanah argumen pembelaannya.
Hasto memosisikan pleidoinya sebagai sintesis antara modernitas teknologi dan heroisme sejarah.
Bahkan, ia menyandingkan penggunaan AI dengan inspirasi dari pleidoi ikonik 'Indonesia Menggugat' karya Bung Karno.
“Saya juga mendapatkan data data pleidoi dari artificial intelligence dan di situ menambah seluruh khazanah di dalam penyusunan pleidoi ini, termasuk saya pelajari secara khusus pleidoi dari Bung Karno ‘Indonesia Menggugat’ dan juga dari Mas Heri Akhmadi ‘Di Bawah Sepatu Lars’,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, AI memberikan referensi krusial, misalnya terkait teori morality of law dari filsuf hukum Lon L. Fuller.
Lebih tajam lagi, Hasto mengklaim AI membantunya menemukan celah argumen jaksa terkait status ahli yang dihadirkan KPK.
“Terhadap seluruh dokumen-dokumen elektronik, menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik, itu ternyata yang namanya ahli yang dihadirkan oleh KPK itu seharusnya independen, sehingga bukan ahli yang digaji oleh KPK, itu menunjukkan adanya conflict of interest. Itu dari artificial intelligence,” jelasnya.
Ancaman Pidana Serius di Depan Mata
Meskipun pleidoi Hasto diwarnai inovasi teknologi, tuntutan yang dihadapinya tetaplah serius.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Melawan: Ini Penjajahan Gaya Baru
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Selain kurungan badan, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Tuntutan berat ini berakar pada dua dakwaan utama.
Pertama, Hasto diyakini terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Untuk dakwaan ini, jaksa menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar