Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, akhirnya membatalkan rencana kontroversial mengenai rumah subsidi ukuran mini seluas 18 meter persegi. Keputusan itu diambil setelah mendapat banyak penolakan dari masyarakat dan peringatan keras dari anggota DPR RI, terutama Komisi V.
Rencana rumah subsidi yang diperkecil itu sebelumnya hanya berada dalam bentuk draft peraturan menteri, sebagai usulan awal untuk menyerap aspirasi publik. Namun, menurut Maruarar, masukan yang diterima justru mayoritas bernada negatif dan mengkhawatirkan.
"Tadi saya sampaikan, saya minta maaf ya, kalau itu membuat mungkin gaduh masyarakat dan respons mereka banyak yang negatif. Jadi ya saya harus sportif, saya batalkan," ujar Maruarar usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (10/7/2025).
Rumah subsidi ukuran 18 meter persegi awalnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hunian generasi muda yang ingin tinggal di kawasan perkotaan, di mana harga tanah sangat tinggi.
Namun, gagasan itu justru menimbulkan polemik karena dinilai tak layak huni dan tak sesuai standar minimum kesehatan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kenapa dibatalkan? Karena saya mendengarkan masukan dari DPR, komponen masyarakat, dan berbagai kalangan, bahwa itu dinilai tidak layak. Bahkan kesehatan dan sebagainya. Saya harus batalkan," tegas Maruarar.
Bekas politikus PDIP itu mengakui bahwa idenya belum matang dan kurang tepat untuk diluncurkan ke publik. Ia menyebut perlu belajar lebih jauh mengenai dinamika kebijakan publik, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar seperti perumahan.
"Saya punya ide, mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik, tapi mungkin kami juga mesti belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi," ungkapnya.
Penolakan terhadap rumah subsidi ukuran kecil juga datang dari berbagai organisasi dan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai ukuran 18 m² tak manusiawi untuk tempat tinggal keluarga.
Berdasarkan aturan lama, rumah subsidi memiliki luas minimum 21 m² dengan luas tanah minimal 60 m², sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021.
Di wilayah seperti Bodetabek, rumah subsidi umumnya dibangun dengan luas 21 m² hingga 30 m². Usulan pengurangan hingga 18 m² dinilai bukan hanya mundur secara kualitas, tapi juga bertolak belakang dengan visi pemerintah soal hunian layak.
Maruarar pun menyatakan akan fokus pada program pembangunan rumah yang tetap mengedepankan kelayakan dan kenyamanan, dengan tetap membuka ruang diskusi publik.
Dengan pembatalan ini, pemerintah diharapkan bisa lebih bijak dalam merancang regulasi yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat, termasuk soal perumahan rakyat.
"Sebagai penjabat negara, tentu saya tidak bisa mengambil suatu kebijakan publik tanpa mendengarkan suara rakyat," tutup Ara.
Berita Terkait
-
Water Heater Pintar Makin Diminati, Ini Fitur yang Dicari untuk Hunian Modern
-
Terbangun karena Hawa Panas! Warga Berhasil Menyelamatkan Diri Saat 30 Rumah di Johar Baru Terbakar
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Minta Cicilan Dikembalikan
-
Betrand Peto Bicara dari Hati, Minta Giorgio Antonio Bikin Rumah Baru untuk Sarwendah
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur