Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membantah pernyataan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang mengaku terdapat kriminalisasi dan politisasi dalam perkara yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi pada importasi gula.
Jaksa membantah bahwa proses hukum yang menjerat Tom Lembong disebabkan oleh sikap politik yang berseberangan dengan penguasa, yaitu menjadi tim kampanye Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.
“Penyidik maupun penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah diberi undang oleh perundang-undangan untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan tentunya telah bekerja secara profesional dalam proses penanganan suatu perkara khusus untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka telah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025)
“Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan barang bukti hingga ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP, barulah seorang dapat dijadikan tersangka sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tambah dia.
Terlebih, jaksa juga menjelaskan bahwa Tom Lembong sudah mengajukan praperadilan saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Namun, praperadilan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Dengan begitu, jaksa menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka saat itu sudah sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara profesional.
“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sebagai sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dalam persidangan perkara a quo,” tutur jaksa.
“Penyidik maupun penuntut umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan secara profesional,” tandas dia.
Baca Juga: Tom Lembong Klaim ChatGPT dan Grok Akan Vonis Dirinya Tak Bersalah
Mengaku Dikriminalisasi
Sebelumnya eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan bahwa dirinya menjadi terdakwa karena mendukung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden pada Pilpres 2024.
Hal itu dia sampaikan melalui pleidoi atau nota pembelaan berjudul “Di Persimpangan” yang dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Awalnya, dia menjelaskan bahwa sepanjang 2023, dia mengaku berupaya semaksimal mungkin agar Anies bisa menjadi Calon Presiden pada Pilpres 2024.
Pada saat yang sama, tepatnya 3 Oktober 2023, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait importasi gula yang dia lakukan pada 2015-2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Meski begitu, Tom Lembong mengaku tetap bergabung dengan Tim Kampanye Nasional Anies Baswedan yang saat itu berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta