"Ya paling gak kita serahkan ini (hasil analisis mahkamah partai) apa yang akan beliau (Plt ketum) arahkan. Jadi terserah beliau," katanya.
Ia pun berharap, Muktamar PPP nanti bisa dilakukan pergantian kepemimpinan berdasarkan hak suara yang dimiliki masing-masing pengurus DPC dan DPW tanpa terpengaruh pihak mana pun.
"Harapan kami akan terjadi pergantian dari pengurus yang ada sekarang untuk lebih memperkuat partai ini di masa yang akan datang. Usahakan untuk bisa masuk senayan lagi," kata Priono.
Berikut hasil Pendapat Hukum Mahkamah PPP:
Pendapat Hukum Mahkamah Partai secara keseluruhan membatalkan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) PPP Kepri, Bali, Riau dan Kalsel karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
Mahkamah Partai memerintahkan kepada PH DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentua n Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP huruf a berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah: Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.
Turut hadir para Tokoh PPP antara lain:
1. Dari Unsur Majelis DPP PPP
- Ketua Majelis Kehormatan KH. Zarkasih Noer
- Sekretaris Majelis Syariah. KH. Fadlolan Musyaffa’.
- Ketua Majelis Pakar. Prof. Prijono Tjiptoherianto
- Ketua Majelis Pertimbangan. H. M. Romahurmuziy, MT
2. Unsur Mahkamah Partai
Baca Juga: Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki
- Ketua. Ade Irfan Pulungan
- Anggota. Siti Yulia Irfani
- Anggota. Siti Nurmila.
3. PH DPP PPP
- Sekjen DPP PPP. H. Moh. Arwani Thomafi
- Ketua DPP PPP. M. Thobahul Aftoni. (Toni)
Berita Terkait
-
Bukan Tokoh Kaleng-kaleng, Mahkamah Partai Ngarep Ini usai Jokowi Diusulkan Maju Caketum PPP
-
Nama Jokowi Masuk Bursa Caketum PPP, Ade Irfan: Dia Hari Ini Tak Berpartai
-
Dudung Tolak Jadi Caketum PPP, Usman Tokan: Muktamar Makin Seru
-
Murka! Kader Sebut Rommy Jual Partai: Mestinya Dia Tobat Agar Tak Lagi jadi Azab Bagi PPP
-
Tak Ada yang Melobi, Dudung Abdurachman Tolak Jadi Kandidat Caketum PPP: Belum Mau Masuk Politik
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui