"Ya paling gak kita serahkan ini (hasil analisis mahkamah partai) apa yang akan beliau (Plt ketum) arahkan. Jadi terserah beliau," katanya.
Ia pun berharap, Muktamar PPP nanti bisa dilakukan pergantian kepemimpinan berdasarkan hak suara yang dimiliki masing-masing pengurus DPC dan DPW tanpa terpengaruh pihak mana pun.
"Harapan kami akan terjadi pergantian dari pengurus yang ada sekarang untuk lebih memperkuat partai ini di masa yang akan datang. Usahakan untuk bisa masuk senayan lagi," kata Priono.
Berikut hasil Pendapat Hukum Mahkamah PPP:
Pendapat Hukum Mahkamah Partai secara keseluruhan membatalkan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) PPP Kepri, Bali, Riau dan Kalsel karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
Mahkamah Partai memerintahkan kepada PH DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentua n Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP huruf a berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah: Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.
Turut hadir para Tokoh PPP antara lain:
1. Dari Unsur Majelis DPP PPP
- Ketua Majelis Kehormatan KH. Zarkasih Noer
- Sekretaris Majelis Syariah. KH. Fadlolan Musyaffa’.
- Ketua Majelis Pakar. Prof. Prijono Tjiptoherianto
- Ketua Majelis Pertimbangan. H. M. Romahurmuziy, MT
2. Unsur Mahkamah Partai
Baca Juga: Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki
- Ketua. Ade Irfan Pulungan
- Anggota. Siti Yulia Irfani
- Anggota. Siti Nurmila.
3. PH DPP PPP
- Sekjen DPP PPP. H. Moh. Arwani Thomafi
- Ketua DPP PPP. M. Thobahul Aftoni. (Toni)
Berita Terkait
-
Bukan Tokoh Kaleng-kaleng, Mahkamah Partai Ngarep Ini usai Jokowi Diusulkan Maju Caketum PPP
-
Nama Jokowi Masuk Bursa Caketum PPP, Ade Irfan: Dia Hari Ini Tak Berpartai
-
Dudung Tolak Jadi Caketum PPP, Usman Tokan: Muktamar Makin Seru
-
Murka! Kader Sebut Rommy Jual Partai: Mestinya Dia Tobat Agar Tak Lagi jadi Azab Bagi PPP
-
Tak Ada yang Melobi, Dudung Abdurachman Tolak Jadi Kandidat Caketum PPP: Belum Mau Masuk Politik
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123